SuaraJabar.id - Gaji pemadam kebakaran. Pemadam kebakaran merupakan pegawai pemerintah yang mendapat tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan penanganan masalah kebakaran serta bencana.
Di Indonesia, para pemadam kebakaran dibawahi oleh Dinas Pemadam Kebakaran yang termasuk dinas gawat darurat seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional.
Pemadam kebakaran bekerja dilengkapi dengan pakaian antipanas dan antiapi, serta helm dan sepatu khusus untuk melaksanakan tugas. Pakaian mereka juga dilengkapi dengan scotlight reflektor perwarna putih agar terlihat saat melaksanakan tugas.
Sebelum terjun langsung, petugas pemadam kebakaran lebih dulu mendapat pelatihan untuk menyelamatkan korban dari kebakaran. Selain itu, mereka juga dilatih untuk menyelamatkan korban bencana lain seperti kecelakaan lalu lintas, gedung runtuh, banjir, dan gempa bumi.
Mereka juga ditugaskan dalam hal penyelamatan yang tidak menyangkut kebakaran seperti evakuasi sarang tawon, penyelamatan korban bunuh diri, penyelamatan hewan yang terjebak, menanggulangi pohon tumbang, serta memberi sosialisasi kepada masyarakat.
Pemadam kebakaran Indonesia memiliki motto yakni Pantang Pulang Sebelum Padam. Tugas pokok mereka adalah pencegahan kebakaran, melakukan pemadaman kebakaran, dan penyelamatan jiwa serta ancaman kebakaran dari bencana lain.
Berkaitan dengan gaji pemadam kebakaran, di Indonesia sangat beragam terlebih dengan status PNS dan Non PNS.
Gaji pemadam kebakaran di Indoesia adalah Rp1,750,000 hingga Rp4,000,000. Posisi dan masa kerja pastinya bisa menentukan besaran gaji yang mereka terima. Sedangkan gaji pemadam kebakaran wanita tentu berbeda karena perbedaan tugas dan tanggungjawabnya.
Selain gaji, pemadam kebakaran juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diterima yakni tunjangan kesehatan, tunjangan golongan, tunjangan hari raya, dan tunjangan pendidikan anak, serta tunjangan tambahan lainnya. Tunjangan ini tergantung pada posisi dan besar daerah kerjanya.
Baca Juga: Kehadiran Satgas Bencana Nasional BUMN Mampu Tingkatkan Peran BUMN
Menjadi seorang pemadam kebakaran tentu dibutuhkan syarat-syarat tertentu.
Syarat adalah pria atau wanita minimal pendidikan SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, tinggi badan minimal pria 160cm dan wanita 155cm, usia 25 tahun maksimal, berat badan proposional, tidak buta warna, tidak takut ketinggian, kedalaman air, binatang, asap, api, jujur dan disipilin.
Kemudian, berkaitan dengan syarat khusus yakni memiliki Sertifikat Mapala, Sertifikat SAR, sertifikat Pemuda Peduli Siaga Bencana, Sertifikat Pramuka, SIM, Surat lamaran, fotokopi KTP, SKCK, Surat Keterangan Sehat, Pas Foto, dan lain sebagainya.
Demikian penjelasan terkait gaji pemadam kebakaran. Selanjutnya diketahui pula bahwa pemadam kebakaran memiliki tugas pokok yang lebih luas dari memadamkan api.
Pemadam kebakaran juga bertanggungjawab apabila ada orang bunuh diri, hewan terjebak, dan lain sebagainya. Gaji pemadam kebakaran juga bergantung pada daerah setempat dan posisinya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata