SuaraJabar.id - Gaji pemadam kebakaran. Pemadam kebakaran merupakan pegawai pemerintah yang mendapat tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan penanganan masalah kebakaran serta bencana.
Di Indonesia, para pemadam kebakaran dibawahi oleh Dinas Pemadam Kebakaran yang termasuk dinas gawat darurat seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional.
Pemadam kebakaran bekerja dilengkapi dengan pakaian antipanas dan antiapi, serta helm dan sepatu khusus untuk melaksanakan tugas. Pakaian mereka juga dilengkapi dengan scotlight reflektor perwarna putih agar terlihat saat melaksanakan tugas.
Sebelum terjun langsung, petugas pemadam kebakaran lebih dulu mendapat pelatihan untuk menyelamatkan korban dari kebakaran. Selain itu, mereka juga dilatih untuk menyelamatkan korban bencana lain seperti kecelakaan lalu lintas, gedung runtuh, banjir, dan gempa bumi.
Baca Juga: Kehadiran Satgas Bencana Nasional BUMN Mampu Tingkatkan Peran BUMN
Mereka juga ditugaskan dalam hal penyelamatan yang tidak menyangkut kebakaran seperti evakuasi sarang tawon, penyelamatan korban bunuh diri, penyelamatan hewan yang terjebak, menanggulangi pohon tumbang, serta memberi sosialisasi kepada masyarakat.
Pemadam kebakaran Indonesia memiliki motto yakni Pantang Pulang Sebelum Padam. Tugas pokok mereka adalah pencegahan kebakaran, melakukan pemadaman kebakaran, dan penyelamatan jiwa serta ancaman kebakaran dari bencana lain.
Berkaitan dengan gaji pemadam kebakaran, di Indonesia sangat beragam terlebih dengan status PNS dan Non PNS.
Gaji pemadam kebakaran di Indoesia adalah Rp1,750,000 hingga Rp4,000,000. Posisi dan masa kerja pastinya bisa menentukan besaran gaji yang mereka terima. Sedangkan gaji pemadam kebakaran wanita tentu berbeda karena perbedaan tugas dan tanggungjawabnya.
Selain gaji, pemadam kebakaran juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diterima yakni tunjangan kesehatan, tunjangan golongan, tunjangan hari raya, dan tunjangan pendidikan anak, serta tunjangan tambahan lainnya. Tunjangan ini tergantung pada posisi dan besar daerah kerjanya.
Baca Juga: Erick Thohir: Satgas Bencana Nasional BUMN Dapat Perkuat Integrasi Sistem & Peran untuk Indonesia
Menjadi seorang pemadam kebakaran tentu dibutuhkan syarat-syarat tertentu.
Syarat adalah pria atau wanita minimal pendidikan SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, tinggi badan minimal pria 160cm dan wanita 155cm, usia 25 tahun maksimal, berat badan proposional, tidak buta warna, tidak takut ketinggian, kedalaman air, binatang, asap, api, jujur dan disipilin.
Kemudian, berkaitan dengan syarat khusus yakni memiliki Sertifikat Mapala, Sertifikat SAR, sertifikat Pemuda Peduli Siaga Bencana, Sertifikat Pramuka, SIM, Surat lamaran, fotokopi KTP, SKCK, Surat Keterangan Sehat, Pas Foto, dan lain sebagainya.
Demikian penjelasan terkait gaji pemadam kebakaran. Selanjutnya diketahui pula bahwa pemadam kebakaran memiliki tugas pokok yang lebih luas dari memadamkan api.
Pemadam kebakaran juga bertanggungjawab apabila ada orang bunuh diri, hewan terjebak, dan lain sebagainya. Gaji pemadam kebakaran juga bergantung pada daerah setempat dan posisinya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
-
Review Film Twisters: Lebih Bagus dari yang Pertama atau Cuma Nostalgia?
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar