Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 Februari 2022 | 15:20 WIB
Ruko di Kosambi Bandung diduga digunakan sebagai kantor pinjol ilegal dan digerebek pada Rabu (9/2/2022). [Ayobandung.com/Gelar Aldi S]

"Lama dari siang hari, hampir dua jam polisi di dalam ruko," ucapnya.

Seorang saksi mata lain, Ahmad Susanto (55) juga mengatakan hal yang sama. Kata Ahmad, dia mengetahui setelah ruko digerebek, polisi menyegel tempat tersebut tepat di pintu ruko.

"Kemarin (Rabu, 9 Februari 2022), saya pulang jam 4 sore (ruko) masih disegel. Terus ada polisi datang mengenakan pakaian dinas ke sana (ruko) juga. Tapi, pagi-pagi segel polisi sudah tidak ada," jelasnya di sekitaran lokasi.

Dia juga sempat mendengar bahwa penggerebekan itu terjadi karena diduga kuat ruko tersebut adalah kantor pinjol ilegal.

Baca Juga: Buya Arrazy Hasyim Batal Hadiri Majelis Taklim di Masjid Raya Bandung Akhir Pekan Ini, Ini Penyebabnya

"Iya, dengar-dengar mah gitu (kantor pinjol ilegal)," tutupnya.

Load More