Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 09:39 WIB
Kapolres Sukabumi Kota SY Zainal Abidin (tengah). [Antara/Aditya Rohman]

"Pasal yang dipersangkakan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Load More