Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 11 Februari 2022 | 12:50 WIB
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

Mengubah data e-KTP, tidak sama seperti pembuatan e-KTP baru dengan melakukan perekaman retina dan sidik jari. Perubahan data e-KTP hanya memerlukan dokumen seperti e-KTP lama, kartu keluarga dan tentunya wajib memiliki surat nikah atau keputusan pengadilan jika ingin mengubah statusnya.

Demikian cara ubah status kawin di KTP.

Load More