Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 12 Februari 2022 | 08:30 WIB
Selebgram sekaligus Youtuber Indra Kesuma atau Indra Kenz (kiri) memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media sosial, yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss.

Baca Juga: Laporan Crazy Rich Indra Kenz Akan Ditarik ke Bareskrim Polri

Load More