SuaraJabar.id - Bupati Cianjur Herman Suherman telah megambil kebijakan menghentikan pembelajaran Tatap Miku (PTM) di seluruh jenjang pendidikan di daerah itu. Namun dari informasi, masih ada sekolah yang nekat menggelar PTM di Cianjur.
Dari informasi, ada sejumlah sekolah di Cianjur yang nekal menggelar PTM karena ada desakan dari orang tua siswa.
Sekolah-sekolah yang tetap menggelar PTM ialah jenjang pendidikan SMA dan SMK. Secara struktural, jenjang tersebut berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, sebuah sumber yang tak menyebutkan identitas mengatakan sekolah-sekolah tersebut masih menggelar PTM dengan kapasitas 25-50 persenKebanyakan dari mereka berlokasi di Cianjur selatan dan timur.
Baca Juga: Hari Ini, Kabupaten Gelar Pembelajaran Jarak Jauh Sementara Kota Bekasi Terapkan PTM 50 Persen
Menanggapi temuan itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Himam Haris meminta sekolah dari berbagai tingkatan untuk mengikuti arahan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19.
“Saya tegaskan, semua sekolah berbagai tingkatan di Kabupaten Cianjur harus mengikuti arahan dari pemerintah daerah, karena semuanya ini demi kesehatan dan keselamatan siswa, nantinya akan memutus rantai penyebaran Covid,” ujar Himam Haris, Senin (14/2/2022).
Himam mengakui ada sejumlah sekolah yang meminta menggelar PTM dengan kapasitas tidak 100 persen, karena adanya desakan dari orang tua siswa, terutama SMA/SMK.
Ia menegaskan, pihaknya sudah menghubungi kepala cabang Dinas Disdik Provinsi Jabar wilayah Cianjur dan menjamin tidak ada sekolah yang akan menggelar PTM.
“Kalau ada yang keukeuh menggelar PTM (PTM Cianjur), baik sekolah swasta maupun negeri dari berbagai tingkatan, akan kami beri teguran administrasi hingga pencabutan izin,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes
-
Breakingnews! Pemain Keturunan Brasil Positif COVID-19
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
-
Vonis Ringan Korupsi APD Kemenkes, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dihukum 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum