SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung melihat tak ada yang meringankan dari perbuatan pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Bandung pum menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Herry Wirawan.
Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan hadir langsung dalam sidang dan mendengarkan putusan.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa Herry Wirawan tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, menganggu perkembangan anak, membuat trauma korban.
Selain itu itu mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.
Di luar dari itu, tidak ada yang dianggap meringankan.
"Tidak ada keadaan yang meringankan," ungkapnya.
Baca Juga: Tertinggi di 2022, Kasus Positif Aktif COVID-19 di Kota Bandung Tembus 5.333
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dihukum mati dan kebiri kimia.
Selain itu, Herry diminta untuk membayar denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 330 juta. Yayasan milik Herry dibubarkan, semua asetnya dijual untuk diberikan kepada korban.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Bandung Barat Minim Bioskop, Keluhan Raffi Ahmad Didengar Pemerintah!
-
Warung Bang Gino, Jawaranya Seblak di Kota Jambi
-
Mantap! Intuisi Kakang Rudianto Dipuji Bojan Hodak usai Persib Raih 3 Poin
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024