SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung melihat tak ada yang meringankan dari perbuatan pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Bandung pum menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Herry Wirawan.
Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan hadir langsung dalam sidang dan mendengarkan putusan.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa Herry Wirawan tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, menganggu perkembangan anak, membuat trauma korban.
Selain itu itu mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.
Di luar dari itu, tidak ada yang dianggap meringankan.
"Tidak ada keadaan yang meringankan," ungkapnya.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dihukum mati dan kebiri kimia.
Selain itu, Herry diminta untuk membayar denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 330 juta. Yayasan milik Herry dibubarkan, semua asetnya dijual untuk diberikan kepada korban.
Kontributor : Cesar Yudistira
Tag
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
MUI Tasikmalaya: Ahmadiyah Sebagai Warga Negara Harus Dilindungi Sesuai Konstitusi
-
Waka BGN Minta Pekerja Keramba di Purwakarta Dijadikan Pengusaha Perikanan
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah