SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung melihat tak ada yang meringankan dari perbuatan pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Bandung pum menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Herry Wirawan.
Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan hadir langsung dalam sidang dan mendengarkan putusan.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa Herry Wirawan tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, menganggu perkembangan anak, membuat trauma korban.
Selain itu itu mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.
Di luar dari itu, tidak ada yang dianggap meringankan.
"Tidak ada keadaan yang meringankan," ungkapnya.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dihukum mati dan kebiri kimia.
Selain itu, Herry diminta untuk membayar denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 330 juta. Yayasan milik Herry dibubarkan, semua asetnya dijual untuk diberikan kepada korban.
Kontributor : Cesar Yudistira
Tag
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
PANI Perkuat Komunikasi Korporasi untuk Jaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan
-
131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian