Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Februari 2022 | 12:54 WIB
Petugas penjagaan mengawal Herry Wirawan (berpeci) masuk ke ruang sidang PN Bandung. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

Selain itu, Herry diminta untuk membayar denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 330 juta. Yayasan milik Herry dibubarkan, semua asetnya dijual untuk diberikan kepada korban.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More