SuaraJabar.id - Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi Jawa Barat telah melakukan penelusuran kasus kecelakaan kerja Giri Pamungkas, Senin (14/2/2022). Mereka kemudian mendesak agar PT HRI memperkerjakan kembali buruh asal Karawang itu.
Sebagaimana laporan tim pengawas yang disampaikan Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Taufik Rachmat Garsadi, Giri Pamungkas terkonfirmasi mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 18 Agustus 2020.
Saat itu Giri bekerja dengan status PKWT (kontrak) periode 1 Juli - 31 Desember 2020. Setelah kecelakaan korban tetap dipekerjakan sampai dengan berakhirnya masa kontrak tapi perjanjian kerja tidak dilanjutkan atau diputus.
Secara lisan, pihak perusahaan kemudian berjanji akan mempekerjakan kembali Giri Pamungkas. Namun, hingga kini hal itu tidak terlaksana.
Baca Juga: Survei SMRC: Sama-sama di Atas, Elektabilitas PDIP dan Gerindra Relatif Seimbang di Jawa Barat
"Berdasarkan moral dan kemanusiaan, agar perusahaan dapat mempekerjakan kembali Giri Pamungkas terutama ini termasuk tenaga kerja penyandang disabilitas sehingga perusahaan wajib merekrut sesuai aturan," disampaikan Rachmat.
Terkait norma hubungan kerja dinilai tidak ada masalah yang sifatnya normatif. Norma Jamsostek pun sudah dipenuhi di antaranya kepesertaan, laporan kecelakaan serta mengurus secara medis dan santunan.
"Terkait dengan Norma K3, perusahaan agar menyampaikan data-data terkait dengan pelaksanaan K3 ke Kantor Pengawas Ketenagakerjaan diantaranya SK P2K3, Ahli K3, Surat Keterangan K3 PTP yang menjadi sumber kecelakaan dan laporan P2K3 paling lambat hari Kamis tanggal 17 Februari 2022," katanya.
Sebelumnya, Giri Pamungkas membuat pengakuan mengejutkan yang kemudian viral di media sosial.
Ia mengaku di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja usai mengalami kecelakaan di tempat kerja yang menyebabkan empat jari tangannya putus.
Baca Juga: Viral Penjual Cimol Cosplay Pakai Kostum Pilot, Warganet: Kreatif Tanpa Batas
Giri mengaku insiden hilangnya empat jari tangan kanannya itu terjadi ketika ia bekerja di PT HRI. Ia mengalami cacat seumur hidup akibat akibat insiden tersebut.
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh RI Terancam Terkena Gelombang PHK Jilid Dua Gegara Tarif Trump
-
Sindiran Kang Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim Dikritik : Mending Tegur Langsung Daripada Update
-
Kabar Gembira dari Kang Dedi Mulyadi, Mulai Besok Mutasi Kendaraan Jabar Bebas Pajak
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Buat Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang!
-
Sulitnya Kerja Sesuai Jurusan di Tengah Badai PHK
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H