Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Februari 2022 | 14:05 WIB
Tiga anggota komplotan pencurian dengan modus ganjal ATM dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Kamis (17/2/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJabar.id - Seorang warga Kabupaten Bandung berinisial MW (48) diciduk polisi lantaran diduga menjadi bagian dari komplotan pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi.

MW tidak sendiri. Ia ditangkap oleh petugas dari Polda Jawa Tengah bersama tiga orang rekannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani mengatakan komplotan ini setidaknya sudah beraksi di 10 lokasi selama kurun waktu Januari hingga Februari 2022.

"Beraksi di 10 tempat, tiga di antaranya di Jawa Timur," katanya di Semarang, Kamis (17/2/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Viral Wanita Jadi Spesialis Pencuri di Pernikahan, Amplop Pengantin Digasak, Waspada Modusnya!

Selain MW, polisi juga menangkap TH (39) warga Kota Tangerang, AM (47) dan SS (35) warga Lampung.

Menurut dia, para tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti sebagai sopir, orang berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tersangkut, dan berperan menukar kartu ATM korban.

Dari 10 lokasi tempat komplotan ini beraksi, paparnya, sebagian besar merupakan mesin ATM yang berlokasi di toko modern dan SPBU.

Adapun uang hasil curian yang berhasil diperoleh komplotan ini, lanjut dia, mencapai ratusan juta rupiah.

Bersama para tersangka diamankan pula barang bukti sebuah mobil, empat tusuk gigi, dan empat kartu ATM.

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM, Sudah Beraksi Di 10 Lokasi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Load More