Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Februari 2022 | 15:05 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung saat di periksa penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. [Gin/JabarNews]

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian yang di kenakan korban saat dicabuli ayah kandungnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Tomy, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak.

“Pelaku terancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Tutur AKP Arief Bastomy.

Baca Juga: Banten Darurat Pelecehan Seksual, Aktifis Perempuan Nasional Singgung Kapasitas Aparat

Load More