SuaraJabar.id - Muhammad Iqbal Firdaus (21) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Jalan Cijambe, Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum lama ini. Korban ditemukan bersimbah darah sekitar pukul 02.00 WIB.
Semula korban disebut mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga Lakalantas Polres Cimahi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun polisi tidak menemukan sepeda motor dan bekas kecelakaan lalu lintas.
"Korban ditemukan tergeletak, meninggal dunia. Dilakukan olah TKP tapi tidak ditemukan kendaraan yang dipakai korban dan tidak ditemukan goresan bekas kecelakaan," kata Kapolres Cimahi, Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Jumat (19/2/2022).
Dugaan pun berubah. Korban disebut menjadi korban penganiayaan hingga sepeda motor jenis Yamaha RX-King dibawa pelaku. Pihak kepolisian kemudian melakukan olah TKP untuk kedua kalinya, yang menguatkan dugaan korban tewas setelah dianiaya.
Baca Juga: Tersangka Curanmor di Takalar Sujud Syukur Dibebaskan Setelah 2 Bulan, Jaksa Pun Ikut Menangis
Kemudian akhir Januari 2022 kakak sepupu korban menemukan sepeda motor tersebut di media sosial Facebook. Pengunggah itu hendak menjual velg agar tidak ketahuan bahwa sepeda motor tersebut milik korban.
"Tersangka menjual hasil kejahatan di media sosial sebulan setelah kejadian," ucap Imron.
Pihak kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi mendatangi penjual velg tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar sepeda motor tersebut milik korban.
Setelah adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, para pelaku pun mulai diburu.
Pelaku pertama bernama Resa Resmana akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi di daerah Cimindi, Kota Cimahi. Sementara satu pelaku lainnya bernama Tonas Nendi masih buron.
Baca Juga: Beraksi di Karawaci dan Cikupa Tangerang, Residivis Curanmor Dibekuk di Kontrakan
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Tegur Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin: Lain Kali Bilang Yah
-
Bolehkah Membangun Masjid dengan Dana Pinjaman? Dedi Mulyadi Singgung Al Jabbar
-
7 Fakta Menarik Masjid Al Jabbar, Disebut Dibangun Dengan Utang Rp3,4 Triliun
-
Libur Lebaran, Kawasan Wisata Puncak Macet Total
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar