Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Februari 2022 | 11:20 WIB
Herry Wirawan menjalani sidang putusan di Pengadian Negeri bandung, Selasa (15/2/2022). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada sejumlah hal yang mendorong pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa Herry Wirawan.

Pertama kata Asep, pihanya tetap menganggap kejahatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius.

"Sehingga kami konsisten menuntut pidana hukuman mati," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Selasa (22/2/2022).

Yang kedua, Asep melanjutkan, dari isi memori banding ini adalah berkenaan dengan pembebanan restitusi. Kata Asep, terdapat perbedaan yang mendasar antara restitusi dan kompensasi.

Baca Juga: Kejati Jabar Banding, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Kembali Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia?

Menurut Asep, jika restitusi mesti ditanggung oleh negara, maka hal tersebut mengindikasikan bahwa seolah-olah negara yang berbuat salah

"Seolah-olah nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang berbuat kejahatan, itu negara yang menanggungnya. Jadi restitusi dibebankan kepada pelaku," ungkap Asep.

Kemudian isi memori banding yang ketiga adalah, Kejati Jabar mempertimbangkan terkait hak asuh.

Menurut Asep, hak asuh atau pengasuhan terbaik adalah pengasuhan berbasis keluarga, sehingga pihaknya akan menyerahkan kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mendukung itu. Jadi, tidak serta merta diserahkan begitu saja," jelasnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Jaksa Hari Ini Resmi Ajukan Banding

Lalu isi memori banding terakhir, kata Asep, yakni terkait dengan pembubaran yayasan yang dimiliki oleh Herry Wirawan.

Menurut Asep, yayasan Herry Wirawan ini termasuk instrumen atau sarana untuk melakukan kejahatan sesuai dengan pasal 39 KUHP.

Tak hanya itu, selain termasuk sarana kejahatan, Asep menyebut bahwa yayasan itu juga termasuk kategori Criminal Coorporation atau Korporasi Misdaad, yaitu sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melamukan kejahatan.

"Karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya ke sana," ujarnya.

"Makanya kami meminta hakim untuk banding dengan mengabulkan permohonan kami, termasuk perampasan aset yayasan," ucap Asep menambahkan.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, banding soal putusan Herry Wirawan merupakan hasil dari pengamatan dan evaluasi dari JPU.

"Tentunya penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan," ujar Dodi.

Load More