SuaraJabar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada sejumlah hal yang mendorong pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa Herry Wirawan.
Pertama kata Asep, pihanya tetap menganggap kejahatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius.
"Sehingga kami konsisten menuntut pidana hukuman mati," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Selasa (22/2/2022).
Yang kedua, Asep melanjutkan, dari isi memori banding ini adalah berkenaan dengan pembebanan restitusi. Kata Asep, terdapat perbedaan yang mendasar antara restitusi dan kompensasi.
Menurut Asep, jika restitusi mesti ditanggung oleh negara, maka hal tersebut mengindikasikan bahwa seolah-olah negara yang berbuat salah
"Seolah-olah nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang berbuat kejahatan, itu negara yang menanggungnya. Jadi restitusi dibebankan kepada pelaku," ungkap Asep.
Kemudian isi memori banding yang ketiga adalah, Kejati Jabar mempertimbangkan terkait hak asuh.
Menurut Asep, hak asuh atau pengasuhan terbaik adalah pengasuhan berbasis keluarga, sehingga pihaknya akan menyerahkan kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mendukung itu. Jadi, tidak serta merta diserahkan begitu saja," jelasnya.
Lalu isi memori banding terakhir, kata Asep, yakni terkait dengan pembubaran yayasan yang dimiliki oleh Herry Wirawan.
Menurut Asep, yayasan Herry Wirawan ini termasuk instrumen atau sarana untuk melakukan kejahatan sesuai dengan pasal 39 KUHP.
Tak hanya itu, selain termasuk sarana kejahatan, Asep menyebut bahwa yayasan itu juga termasuk kategori Criminal Coorporation atau Korporasi Misdaad, yaitu sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melamukan kejahatan.
"Karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya ke sana," ujarnya.
"Makanya kami meminta hakim untuk banding dengan mengabulkan permohonan kami, termasuk perampasan aset yayasan," ucap Asep menambahkan.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, banding soal putusan Herry Wirawan merupakan hasil dari pengamatan dan evaluasi dari JPU.
Berita Terkait
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Empat Pemain Persib di Timnas dapat Pujian dari Pelatih Asal Kroasia
-
Bek Persib Bandung Jebolan Akademi AS Roma Fokus Hadapi Persebaya
-
Detik-detik Hadapi Lebanon, Pelatih Persib Ramal Nasib Timnas Indonesia
-
Prediksi Bojan Hodak: Timnas Indonesia Bisa Jinakkan Lebanon di GBT
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ribuan Brand Clothing Bandung Kini Lebih Mudah Ekspansi, Ini Rahasianya
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru
-
Macet Puncak Bakal Jadi Sejarah? Bupati Bogor Paparkan Rencana Kereta Gantung Modern
-
Bukan Cuma Mobil Terjebak, Ini 4 Fakta Menarik di Balik Video Viral Karma Instan Pejabat
-
Anggrek Jakob Oetama Hadir di Kebun Raya Bogor