SuaraJabar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada sejumlah hal yang mendorong pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa Herry Wirawan.
Pertama kata Asep, pihanya tetap menganggap kejahatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius.
"Sehingga kami konsisten menuntut pidana hukuman mati," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Selasa (22/2/2022).
Yang kedua, Asep melanjutkan, dari isi memori banding ini adalah berkenaan dengan pembebanan restitusi. Kata Asep, terdapat perbedaan yang mendasar antara restitusi dan kompensasi.
Menurut Asep, jika restitusi mesti ditanggung oleh negara, maka hal tersebut mengindikasikan bahwa seolah-olah negara yang berbuat salah
"Seolah-olah nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang berbuat kejahatan, itu negara yang menanggungnya. Jadi restitusi dibebankan kepada pelaku," ungkap Asep.
Kemudian isi memori banding yang ketiga adalah, Kejati Jabar mempertimbangkan terkait hak asuh.
Menurut Asep, hak asuh atau pengasuhan terbaik adalah pengasuhan berbasis keluarga, sehingga pihaknya akan menyerahkan kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mendukung itu. Jadi, tidak serta merta diserahkan begitu saja," jelasnya.
Lalu isi memori banding terakhir, kata Asep, yakni terkait dengan pembubaran yayasan yang dimiliki oleh Herry Wirawan.
Menurut Asep, yayasan Herry Wirawan ini termasuk instrumen atau sarana untuk melakukan kejahatan sesuai dengan pasal 39 KUHP.
Tak hanya itu, selain termasuk sarana kejahatan, Asep menyebut bahwa yayasan itu juga termasuk kategori Criminal Coorporation atau Korporasi Misdaad, yaitu sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melamukan kejahatan.
"Karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya ke sana," ujarnya.
"Makanya kami meminta hakim untuk banding dengan mengabulkan permohonan kami, termasuk perampasan aset yayasan," ucap Asep menambahkan.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, banding soal putusan Herry Wirawan merupakan hasil dari pengamatan dan evaluasi dari JPU.
Berita Terkait
-
Kelebihan Pemain Asing, Persib Bandung Wajib Tendang Satu Nama
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Persib Bandung Punya Thom Haye, Klub Jerman Ini Pemain Berdarah Kepulauan Aru Tom Fladung
-
Sudah Kepala Tiga, Begini Riwayat Cedera Sergio Castel, Persib Bandung Blunder?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini