SuaraJabar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada sejumlah hal yang mendorong pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa Herry Wirawan.
Pertama kata Asep, pihanya tetap menganggap kejahatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius.
"Sehingga kami konsisten menuntut pidana hukuman mati," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Selasa (22/2/2022).
Yang kedua, Asep melanjutkan, dari isi memori banding ini adalah berkenaan dengan pembebanan restitusi. Kata Asep, terdapat perbedaan yang mendasar antara restitusi dan kompensasi.
Menurut Asep, jika restitusi mesti ditanggung oleh negara, maka hal tersebut mengindikasikan bahwa seolah-olah negara yang berbuat salah
"Seolah-olah nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang berbuat kejahatan, itu negara yang menanggungnya. Jadi restitusi dibebankan kepada pelaku," ungkap Asep.
Kemudian isi memori banding yang ketiga adalah, Kejati Jabar mempertimbangkan terkait hak asuh.
Menurut Asep, hak asuh atau pengasuhan terbaik adalah pengasuhan berbasis keluarga, sehingga pihaknya akan menyerahkan kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mendukung itu. Jadi, tidak serta merta diserahkan begitu saja," jelasnya.
Lalu isi memori banding terakhir, kata Asep, yakni terkait dengan pembubaran yayasan yang dimiliki oleh Herry Wirawan.
Menurut Asep, yayasan Herry Wirawan ini termasuk instrumen atau sarana untuk melakukan kejahatan sesuai dengan pasal 39 KUHP.
Tak hanya itu, selain termasuk sarana kejahatan, Asep menyebut bahwa yayasan itu juga termasuk kategori Criminal Coorporation atau Korporasi Misdaad, yaitu sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melamukan kejahatan.
"Karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya ke sana," ujarnya.
"Makanya kami meminta hakim untuk banding dengan mengabulkan permohonan kami, termasuk perampasan aset yayasan," ucap Asep menambahkan.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, banding soal putusan Herry Wirawan merupakan hasil dari pengamatan dan evaluasi dari JPU.
Berita Terkait
-
The Jakmania Suntik Motivasi Skuad Persija Jakarta Jelang Hadapi Persib Bandung
-
Marc Klok Klarifikasi soal Ajakan Away, Tegaskan Hanya Bercanda
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir
-
Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol