SuaraJabar.id - PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta disebut belum membayarkan uang pensiun pada 12 karyawan mereka yang telah purna bakti atau pensiun per tahun 2021.
Dari informasi, ada 12 orang pensiunan yang belum menerima sepeser pun gaji pensiunan dari PDAM Purwakarta.
Padahal, selama masa bekerja, para pensiunan itu telah menunaikan kewajibannya memberikan iuran sebesar lima persen dari PhDP (Penghasilan Dasar Pokok).
Iuran itu dipotong otomatis saat penerimaan gaji oleh bagian keuangan, yang mestinya dibayarkan kepada Dapenma Pamsi.
Namun, hasil penggalian informasi, ternyata PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta ini memiliki tunggakan ke Dapenma Pamsi. Nilainya fastastis, lebih dari Rp 3 Milyar rupiah.
Jabarnews.com--jejaring Suara.com mencoba memperoleh keterangan soal kebenarannya dari Perusahaan asuransi Dana Pensiun Bersama Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi).
“Waalaikumsalam. Maaf saya tidak bisa wawancara. Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan apa-apa. Bisa ditanyakan langsung ke PDAM (Purwakarta) saja.” jawab Sari (22/2/2022) melalui pesan seluler.
Upaya konfirmasi dilanjutkan ke Pejabat Direktur Keuangan PDAM Purwakarta, Sartika. Sekedar dibaca, namun tidak mendapatkan jawaban apapun.
Terpisah, pengamat pemerintahan, Widy Apriandi, mengomentari soal masalah kemanusiaan yang dihadapi para pensiunan ini.
Baca Juga: Nyamar Jadi Pedagang Furnitur, Penjual Miral Oplosan Terciduk Jualan di Atas Tanah Negara
“Ke mana larinya uang yang telah disetorkan para pegawai untuk Dapenma Pamsi ini, sehingga ada tunggakan yang begitu besar,” katanya.
Ia melanjutkan, bahwa masalah ini juga mengancam hak seluruh pegawai PDAM. Bukan saja dua belas orang yang telah pensiun.
Bilamana mereka (para pegawai) kelak pensiun, maka dipastikan tidak akan mendapatkan pensiunan jika ini tidak diselesaikan.
“Ini sangat tidak manusiawi. Apalagi dilakukan oleh perusahaan milik Pemerintah,” sebut Widy.
Untuk diketahui, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Atau PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta sebelumnya secara tiba-tiba mengganti Direktur Keuangan. Dari Kusman ke Sartika.
Dan dari hasil Laporan Evaluasi Kinerja BUMD Air Minum Tahun Buku 2019 oleh BPKP, PDAM Purwakarta dinyatakan kurang sehat dengan total nilai kinerja hanya 2,60.
Berita Terkait
-
Kwon Eun Bin CLC Pensiun dari Dunia Hiburan Setelah 10 Tahun, Ini Alasannya
-
Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Mimpi Buruk Saya sebagai Ibu Rumah Tangga yang Tak Punya Jaminan Hari Tua
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar