Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Februari 2022 | 18:42 WIB
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SuaraJabar.id - Berikut ini cara membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir. Hal ini untuk mempermudah pelayanan kesehatan untuk si buah hati jika sakit.

Bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI JK, maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif.

Cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.

Syarat membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk Peserta Pemerima Bantuan Iuran:

1. Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.

2. Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

3. Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua bayi.

Syarat membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk Peserta Pekerja Penerima Upah:

1. Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.

Baca Juga: Viral Bayi Lahir Pada 22022022 Pukul 02:22 dengan Persalinan Normal, Sang Ibu Ternyata Derita Kanker

2.Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

3. Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

4. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Syarat membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk warga biasa, bukan penerima bantuan:

1. Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.

2. Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

Tag

Load More