SuaraJabar.id - Berikut ini cara membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir. Hal ini untuk mempermudah pelayanan kesehatan untuk si buah hati jika sakit.
Bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI JK, maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif.
Cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.
Syarat membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk Peserta Pemerima Bantuan Iuran:
1. Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
2. Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
3. Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua bayi.
Syarat membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk Peserta Pekerja Penerima Upah:
1. Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
Baca Juga: Viral Bayi Lahir Pada 22022022 Pukul 02:22 dengan Persalinan Normal, Sang Ibu Ternyata Derita Kanker
2.Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
3. Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
4. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
Syarat membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk warga biasa, bukan penerima bantuan:
1. Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
2. Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
Tag
Berita Terkait
-
Kulit Sensitif dan Rentan Iritasi, Bayi Butuh Perawatan Khusus Sejak Dini
-
Ibu Ngamuk Bawa Massa Geruduk RS yang Diduga Malpraktik pada Bayinya, Tuntut Ganti Rugi Rp500 Juta
-
Derita Lahir di Balik Jeruji: Film Invisible Hopes Jadi Pengingat di Momen International Womens Day
-
Waspada! 5 Gejala Awal Campak pada Bayi yang Sering Dikira Cuma Flu Biasa
-
Viral Nakes Girang Pindahkan 'Bayi Jelek'
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
Adu Banteng di Jalur Sukabumi-Bogor: Colt Mini L300 Hantam Pajero, Bagaimana Nasib 8 Penumpang?
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis
-
Bukan Sekadar Urusan Masak: Gegara Limbah dan Asrama, 2 SPPG di Banjar Disetop Pusat