SuaraJabar.id - Berikut ini jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan. Info layanan masyarakat terbaru ini baru diumumkan dan segea berlaku.
Sebelumnya pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan. Ada beberapa layanan publik yang wajib pakai BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penggunaannya.
Itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berikut jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan:
1. Sekolah
Dalam aturan poin nomor 8, disebutkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi harus memastikan seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, pada poin nomor 5 juga tertulis para santri dan guru di lingkungan Kementerian Agama juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.
2. Kredit Usaha Rakyat
Jika sebelumnya, BPJS Kesehatan tidak menjadi syarat mengajukan permohonan kredit usaha rakyat, maka dengan adanya inpres yang baru, BPJS Kesehatan menjadi syarat agar dokumen kredit usaha rakyat yang diajukan segera diproses.
Baca Juga: Pak Ogah Tak Mendapat Bantuan BPJS Kesehatan, Deddy Corbuzier: Salah Kemensos?
3. Permohonan Pembuatan/ perpanjangan SIM & STNK
Layanan publik berikutnya yang mewajibkan pakai dokumen BPJS Kesehatan ialah permohonan pembuatan/perpanjangan SIM dan STNK.
4. Ibadah Haji/Umrah
Direktur Pengelolaan Dana Haji juga mendapatkan mandat berdasarkan instruksi presiden di atas, bahwa syarat naik haji/umrah salah satunya ialah dapat menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Syarat tersebut saat ini masih dalam tinjauan. Diperkirakan pemberlakuan atas syarat tersebut, dimulai pada 1 Maret 2022.
5. Layanan Imigrasi
Berdasarkan inpres di atas, layanan publik wajib BPJS Kesehatan berikutnya ialah layanan imigrasi yang meliputi:
Berita Terkait
-
Cari Tablet Murah yang Bisa Telepon? 4 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card 2026 yang Layak Dipinang
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
-
SIM Mati saat Momen Lebaran Tetap Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
-
Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY
-
Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja, Kolaborasi Duo BPJS Makin Solid
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
Terkini
-
Macet One Way Bikin Stres? Aksi Spontan Aiptu Didik Joget Bareng Pengamen Bikin Pemudik Terhibur
-
Ngeri! Uang Kurang Beli Miras, Pemuda Warudoyong Tewas Dikeroyok dengan Usus Terburai
-
Waspada! BMKG Beri Lampu Kuning Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat hingga Maluku Hari Ini
-
Nekat Bawa Keluarga di Bak Terbuka Masuk Tol Bocimi, Pikap Asal Jakarta Dicegat Paksa Polisi
-
Garut-Bandung Macet Horor! 5 Ribu Kendaraan Padati Leles, Polisi Tarik-Ukur Skema Buka Tutup