Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 24 Februari 2022 | 19:18 WIB
Ketiga terdakwa kasus makar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). [ANTARA/Feri Purnama]

Menanggapi saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, kata dia, bahwa saksi hanya menjelaskan mengetahui tentang penyebaran video, tetapi tidak ada upaya untuk melakukan evaluasi dan menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas.

Rencananya JPU, kata dia, akan menghadirkan saksi lagi, meski begitu pihaknya juga akan menyiapkan saksi yang diharapkan dapat meringankan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut.

"Ketika nanti saudara jaksa juga menghadirkan saksi-saksi yang berikutnya, kami akan terus mempertahankan. Kita juga ada menghadirkan saksi yang menguntungkan untuk meringankan," tuturnya.

Sidang yang berlangsung hampir empat jam atau berakhir sampai pukul 14.00 WIB itu akan dilanjutkan kembali pada agenda sidang berikutnya, Jumat, 4 Maret 2022 dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Diseret ke Meja Hijau, Tiga Jenderal NII Minta Hakim PN Garut Lakukan Hal Ini

Load More