SuaraJabar.id - PT Djaya melaporkan empat petani asal Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Keempat petani itu dilaporkan dengan tuduhan menguasai lahan HGU perkebunan Sinduagung dengan mendirikan posko Petani tanpa izin di Blok Cikaler, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong.
Keempat Petani yang dipolisikan itu yaitu S (41 tahun), DA (45 tahun) D (40 tahun) serta AH (43 tahun).
Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Aipda Agus Nugroho menyatakan polisi telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang tersebut. Pelapor menyatakan bahwa para Petani itu melakukan penguasaan lahan.
"Bukan penyerobotan, tapi penguasaan lahan HGU PT Djaja perkebunan Sinduagung Lengkong. ADM perkebunan yang jadi pelapor," kata Agus, Kamis (24/2/2022).
Agus mengatakan, keempat Petani ini masih berstatus sebagai saksi.
"Baru naik sidik dan baru melakukan panggilan saksi sekarang ini, tidak ada penahanan," jelasnya.
Sementara itu, S menyatakan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait bangunan posko Serikat Petani Indonesia (SPI) di Blok Cikaler.
Dia menyatakan mendapat surat panggilan dari Polsek Lengkong atas laporan dari pihak perkebunan dengan dasar membangun tanpa izin.
Baca Juga: Sedang Mancing Belut, Reza Kaget Dengar Suara Tangisan Bayi di Semak-semak Kebun Singkong
"Tadi kami dimintai keterangan sebagai saksi sekitar 1,5 jam," ujarnya.
Menurut dia, posko SPI tersebut didirikan pada tanggal 10 Nopember 2021. "Pada saat itu, kami para Petani mengadakan peringatan Hari Pahlawan," katanya.
S menyatakan, lahan tempat berdirinya bangunan posko itu telah habis masa HGUnya dan HGU itu pun belum diperpanjang lagi. "Belum diperpanjang lagi, karena habisnya pada April - Mei 2021, saat ini pun [lahan] sudah tidak produktif hampir 90 persen lahan digarap sama warga," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Cabang atau DPC SPI Sukabumi Rozak Daud menyatakan HGU PT Djaya sudah terlantar. Kemudian pada 2017 SPI Sukabumi mengajukan kepada Kantor Staf Presiden (KSP) lahan itu menjadi lokasi prioritas penyelesaian konflik sehingga tidak layak lagi untuk diperpanjang lagi.
Dalam kejadian Petani dilaporkan ke polisi, Rozak menyatakan semestinya aparat memberikan keamanan kepada warga. Sebab pengajuan lahan tersebut menjadi lokasi penyelesaian konflik oleh SPI mendapat telah ditindaklanjuti oleh KSP dengan menerbitkan surat Kantor Staf Presiden Nomor : B -21 / KSK/ 03/2021. Tanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan kepada Panglima TNI dan Kapolri.
Disebutkan bahwa aparat harus membantu memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusifitas serta mencegah terjadi kriminalisasi terhadap warga.
"Kami menilai bahwa laporan terhadap empat orang Petani anggota SPI adalah sebagai upaya pihak perusahaan untuk mengkriminalisasi petani, tapi kami memastikan laporan ini sebagai bukti kuat bahwa memang benar lahan HGU PT Djaya ini sedang konflik dengan masyarakat petani. Dan akan menjadi laporan tambahan dari SPI kepada KSP karena pada tanggal 18 November 2021 tim Deputi II KSP sudah melakukan tinjau lapangan," jelasnya.
Rozak menyatakan dalam surat panggilan polisi terhadap Petani anggota SPI disebutkan tuduhan penguasaan lahan itu dilakukan tanggal 10 Nopember 2021.
"Ini yang kami rasa aneh, sebab tanggal 10 November itu anggota SPI memperingati Hari Pahlawan, sebagai bentuk refleksi perjuangan para pahlawan yang memerdekaan Negara, kenapa dilaporkan oleh pihak PT Djaya," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan sukabumiupdate.com masih berupaya menkonfirmasi kejadian ini kepada pihak PT Djaya.Menurut dia, posko SPI tersebut didirikan pada tanggal 10 Nopember 2021.
"Pada saat itu, kami para Petani mengadakan peringatan Hari Pahlawan," katanya.
S menyatakan, lahan tempat berdirinya bangunan posko itu telah habis masa HGUnya dan HGU itu pun belum diperpanjang lagi.
"Belum diperpanjang lagi, karena habisnya pada April - Mei 2021, saat ini pun [lahan] sudah tidak produktif hampir 90 persen lahan digarap sama warga," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Cabang atau DPC SPI Sukabumi Rozak Daud menyatakan HGU PT Djaya sudah terlantar. Kemudian pada 2017 SPI Sukabumi mengajukan kepada Kantor Staf Presiden (KSP) lahan itu menjadi lokasi prioritas penyelesaian konflik sehingga tidak layak lagi untuk diperpanjang lagi.
Dalam kejadian Petani dilaporkan ke polisi, Rozak menyatakan semestinya aparat memberikan keamanan kepada warga. Sebab pengajuan lahan tersebut menjadi lokasi penyelesaian konflik oleh SPI mendapat telah ditindaklanjuti oleh KSP dengan menerbitkan surat Kantor Staf Presiden Nomor : B -21 / KSK/ 03/2021. Tanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan kepada Panglima TNI dan Kapolri.
Disebutkan bahwa aparat harus membantu memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusifitas serta mencegah terjadi kriminalisasi terhadap warga.
"Kami menilai bahwa laporan terhadap empat orang Petani anggota SPI adalah sebagai upaya pihak perusahaan untuk mengkriminalisasi petani, tapi kami memastikan laporan ini sebagai bukti kuat bahwa memang benar lahan HGU PT Djaya ini sedang konflik dengan masyarakat petani. Dan akan menjadi laporan tambahan dari SPI kepada KSP karena pada tanggal 18 November 2021 tim Deputi II KSP sudah melakukan tinjau lapangan," jelasnya.
Rozak menyatakan dalam surat panggilan polisi terhadap Petani anggota SPI disebutkan tuduhan penguasaan lahan itu dilakukan tanggal 10 Nopember 2021. "Ini yang kami rasa aneh, sebab tanggal 10 November itu anggota SPI memperingati Hari Pahlawan, sebagai bentuk refleksi perjuangan para pahlawan yang memerdekaan Negara, kenapa dilaporkan oleh pihak PT Djaya," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan sukabumiupdate.com masih berupaya menkonfirmasi kejadian ini kepada pihak PT Djaya.
Berita Terkait
-
Jaksa Tahan Samsul Tarigan di Kasus Penguasaan Lahan PTPN II, Dihukum 16 Bulan
-
Petani Pati Kompak Donasi Hasil Panen, Galang Aksi Gulingkan Bupati Sudewo
-
Marhaenisme: Ideologi dari Soekarno yang Tak Lekang oleh Zaman
-
Gaji Pokok 'Receh', Mahfud Spill Duit Asli Menteri yang Tembus Ratusan Juta
-
5 Fakta Viral Remaja Diikat dan Dihajar Massa di Sukabumi, Dikira Curanmor Saat Ngantar Ayah Kerja!
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Awas Macet! Info Lengkap Rute Kirab Merah Putih di Bogor 14 Agustus dan Jalur Alternatifnya
-
Waspada! Pakar IPB Ungkap 3 Musuh Tersembunyi di Makananmu, dari Bakteri hingga Pecahan Beling
-
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 13 Agustus 2025: Cek Jadwal, Syarat dan Biaya Lengkap!
-
Anti-Stres Notifikasi Kantor! Cara Cerdas Pisahkan Chat Pribadi & Kerja di WhatsApp
-
Jalan Baru Penghubung Kota dan Kabupaten Bogor Segera Dibangun, Telan Anggaran Rp3 Miliar