SuaraJabar.id - Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin buka suara terkait polemik Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pengaturan Pengeras Suara.
Cecep mengatakan, diskusi terkait pengaturan pengeras suara bukan hanya tidak produktif, melainkan juga tidak elok.
Menurut Cecep, pengeras suara masjid sudah ada sejak lama dan tidak ada masalah di Tasikmalaya.
Cecep juga menekankan bahwa kebijakan pengaturan pengeras suara bersifat nasional, bukan lokal.
Baca Juga: Pernyataan Menag Yaqut Soal Suara Azan Bikin Gaduh, Politisi PDIP Sentil Jokowi
Dirinya menyadari betul, sebagai sesama anak bangsa sudah bersepakat bahwa penduduk Indonesia mayoritas umat Islam. Di dalamnya tentu ada juga non muslim yang tetap harus dihargai.
Sekalipun demikian, secara tersirat politikus PPP tersebut berharap pertimbangan kearifan lokal.
Implementasi surat edaran tersebut tidak bisa digeneralisir, bisa saja kalau di wilayah Indonesia Timur seperti NTT. Atau di Bali dan Manado.
“Mungkin saja bisa seperti itu. Tetapi jangan samakan dengan di Jawa Barat, apalagi Tasikmalaya. Mohon Pak Menteri, saya berharap sebagai kader Nahdlatul Ulama, beliau di Ansor dan saya di Pagar Nusa, pernyataan yang sekiranya membuat gaduh publik, mohon saring dengan baik,” ujar Cecep dikutip dari Kapol.id--jejaring Suara.com, Jumat (25/2/2022).
Sebelumnya diberitakan, Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing.
Baca Juga: Buntut Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Nasib Menag Yaqut Disebut Bakal Mirip Ahok
Pak Uu sapaan karibnya menegaskan bahwa gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara masjid (toa speaker).
Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.
“Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga,” ujar Pak Uu yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).
“Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement,” sambungnya.
Pak Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.
Pak Uu mengungkapkan, Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, _timing_ penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan,” kata Pak Uu.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi