Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Februari 2022 | 16:20 WIB
Cara lapor SPT tahunan online (DJP Online)

SuaraJabar.id - Berikut ini cara mengisi SPT online di situs DJP online, djponline.pajak.go.id. Cara mengisi SPT tahunan dengan benar ini bisa Anda dapatkan informasinya di artikel ini.

Pengisian SPT tahunan 2022 kini semakin mudah, Anda tidak perlu lagi harus mendatangi kantor pelayanan SPT tahunan. Anda bisa lapor SPT tahunan secara online.

Anda harus punya bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

Jika anda memiliki pekerjaan lain atau freelance maka wajib menyertakan bukti pendapatan di luar pekerjaan tetap.

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online, Simak Tahapan Lapor Pajak Orang Pribadi, Mudah dan Praktis!

Setelah itu kunjungi djponline.pajak.go.id. Pastikan Anda sebelumnya telah mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Lalu masukkan NPWP dan password serta kode keamanan yang telah dikirim melalui email atau nomor HP.

Anda harus memilih salah satu formulir e-Filling sesuai dengan jenis pekerjaan Anda. Adapun jenis formulir yang disediakan yaitu 1770SS untuk Pegawai atau Karyawan, 1770 untuk Pegawai yang memiliki penghasilan lain, dan 1770 untuk non Pegawai. Lalu klik SPT.

Kemudian isi data formulir yang ingin Anda laporkan dengan kondisi 1 tahun terakhir, lalu masukkan data SPT yang akan dilaporkan.

Langkah terakhir, masukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui email yang terdaftar lalu klik Kirim SPT.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Lengkap, Hari Ini Terakhir Lapor Pajak!

Begitulah cara mengisi SPT online di situs DJP online.

(Putri Ayu Nanda Sari)

Load More