Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 01 Maret 2022 | 14:38 WIB
Spanduk demo polemik ucapan suara azan dan gonggongan anjing oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Alun-alun Kota Sukabumi pada Selasa (1/3/2022). [Sukabumiupdate.com/Riza]

Menurut Yaqut, surat edaran tersebut bertujuan membuat masyarakat dan hubungan antaragama di Indonesia semakin harmonis.

Aturan ini juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya, di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Yaqut menegaskan judul pemberitaan terkait ucapannya tersebut misleading dan tidak sesuai fakta. Kata dia, ucapannya yang kemudian menjadi heboh dimaksudkan untuk memaknai pesan kerukunan agar tidak saling mengganggu di antara manusia itu tidak tersampaikan dengan baik.

Ia mengatakan dalam pernyataannya tersebut sama sekali tidak ada unsur membandingkan kumandang azan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: Menag Salurkan Bantuan 2,3 M untuk Gempa Sumbar, Warganet Sindir LKAAM yang Sebut Yaqut Haram Injak Tanah Minangkabau

Load More