Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 02 Maret 2022 | 12:28 WIB
Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (kanan/rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021). KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Banjar pada 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.

Baca Juga: 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Load More