Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 Maret 2022 | 21:10 WIB
Cara lapor SPT tahunan online (DJP Online)

SuaraJabar.id - Berikut ini cara membuat EFIN untuk lapor pajak SPT Tahunan. EFIN hal penting dalam pelaporan pajak.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT tahunan melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Hanya saja banyak yang sering lupa dengan nomor EFIN miliknya. Adapun cara agar bisa mendapatkan nomor EFIN saat lupa atau berkas EFIN yang disimpan hilang.

Cara pertama adalah dengan mengecek kembali berkas-berkas perpajakan.

Jika tidak ada, maka cari di email karena biasanya EFIN dikirim ke email wajib pajak.

Apabila masih belum menemukannya, maka Anda bisa menelepon ke Kring Pajak 1500200.

Pada saat menelpon, sebagai wajib pajak Anda harus memastikan telah menyiapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri.

Berikut cara membuat EFIN;

1. Untuk wajib pajak orang pribadi, wajib mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Dan pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Cara pengajuannya adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Pribadi Online serta Syarat Dokumen yang Dibutuhkan, Simak Ulasannya Berikut!

3. Sementara untuk wajib pajak badan atau lembaga, juga harus mengisi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan. Pengurus datang langsung ke KPP tempat terdaftar, tidak bisa di kantor pajak mana saja. Pengurus juga harus menunjukkan asli dan juga menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.

Demikian cara membuat EFIN.

Load More