Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 Maret 2022 | 21:55 WIB
Cara lapor SPT tahunan online (DJP Online)

SuaraJabar.id - Berikut ini cara lapor SPT tahunan Formulir 1770 S untuk pajak pribadi. batas waktu untuk pelaporan pajak adalah sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, salah satunya adalah EFIN.

Namun berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak pribadi tidak lagi memerlukan EFIN untuk lapor SPT dan tidak lagi memerlukan token, karena wajib pajak pribadi hanya wajib melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.

Begini cara lapor SPT Tahunan

1. Cara Melakukan Registrasi DJP Online

- Buka situs Direktorat Jenderal Pajak go.id

- Tekan tombol “LOGIN” pada layar bagian kanan atas

- Klik pilihan “Belum Registrasi?” di bagian bawah. Lakukan registrasi akun dengan mengisi NPWP dan EFIN

2. Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Pribadi Online serta Syarat Dokumen yang Dibutuhkan, Simak Ulasannya Berikut!

- Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada.

- Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga, lalu isi e-SPT pada aplikasi e-Filing.

- Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

- Kirim SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi.

- Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.

Demikian cara lapor SPT Tahunan.

Load More