SuaraJabar.id - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum dibayarkan. Kondisi tersebut membuat ASN di Kota Cimahi itu hanya bisa gigit jari untuk sementara waktu.
Penghasilan tambahan biasanya dicairkan paling telat pertengahan bulan. Namun hingga para ASN di Kota Cimahi belum menerimanya sejak Januari 2022 lalu.
Akibatnya, mereka hanya bisa mengandalkan gaji pokok dalam dua bulan terkahir yang mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan dan membayar cicilan.
"Iya saya belum dapat tunjangan (TPP). Katanya sih se-Indonesia sama karena kan ada perubahan kebijakan dari pusat," ungkap salah seorang ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang enggan disebutkan namanya kepada Suara.com pada Minggu (6/3/2022).
Baca Juga: ASN di OKU Ditipu Dukun Ratusan Juta, Anak Dijanjikan Jadi Pegawai Kemenkumham
Belum dicairkannya TPP tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan pada ASN. Sebab, mereka sangat mengandalkan tunjangan tersebut untuk membayar berbagai keperluan. Di antaranya cicilan rumah.
"Iya jadi cash flow enggak imbang. Biasanya kan saya bayar cililan pakai uang tunjangan. Kalau gaji pokok buat kebutuhan sehari-hari. Mudah-mudahan cepet beres," katanya.
Kondisi tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini. Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Kota Cimahi, melainkan di daerah lainnya.
"Seluruh Indonesia belum turun. Termasuk di Kota Cimahi dari Januari," ungkap Chanifah.
Dirinya menjelaskan, belum bisa dicairkannya TPP atau tunjangan itu lantaran adanya perubahan aturan dan kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat tahun 2022. Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP bisa dicairkan.
Baca Juga: Plt Irjen Kemenag: ASN Kemenag Cerdas dan Tak Akan Menyebar Hoaks
Tahun ini, terang Rini, sapaan Chanifah, izin pencairan TPP tahun ini tidak hanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan harus juga melewati izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura