SuaraJabar.id - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Bandung Barat, Jawa Barat mengeluhkan belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun ternyata, bukan hanya ASN di Bandung Barat yang TPP-nya belum juga cair. Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini masih terkendala izin dari Kementerian Dalam Negeri untukmencairkan TPP hingga Rp100 miliar bagi ASN di lingkungan pemprov setempat.
"Totalnya sekitar Rp100 miliar untuk pembayaran TPP ASN selama dua bulan (Januari-Februari 2022) yang belum dibayarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali Dewa Tagel Wirasa di Denpasar, Minggu (6/3/2022) dikutip dari Antara.
Dewa Tagel mengemukakan, untuk mencairkan TPP, harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: 4 Tim BRI Liga 1 yang Diuntungkan jika Persija Kalahkan Bali United
Namun sebelum Kemendagri mengeluarkan izin, Kemendagri harus meminta pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Setelah ada pertimbangan atau rekomendasi dari Kemenkeu, baru nanti turun izin dari Kemendagri. Menurut informasi dari Kemendagri, sekarang prosesnya masih di Kemenkeu," ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi Bali hingga saat ini masih dalam posisi menunggu. "Karena dalam regulasi dinyatakan TPP baru dapat diberikan setelah mendapat izin dari Kemendagri," ujarnya.
Menurut dia, meskipun tahun sebelumnya aturan yang digunakan untuk pencairan TPP tidak jauh berbeda, proses turunnya izin atau persetujuan dari Kemendagri lebih cepat.
"Tahun lalu prosesnya lebih cepat, begitu kita ajukan, kemudian turun persetujuan dari Kemendagri," ucap Dewa Tagel.
Baca Juga: Makin Pedas, Harga Cabai Rawit di Bandung Naik Dua Kali Lipat Jelang Ramadhan
Terkait besaran TPP yang diterima setiap ASN berdasarkan golongan dan jabatannya, kata dia, menjadi kewenangan daerah untuk mengaturnya dan kemudian menyusun dalam peraturan pelaksanaan.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi II DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
-
Perbandingan Aset Tanah dan Bangunan Dedi Mulyadi vs Lucky Hakim, Bak Bumi Langit
-
Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi, Sanksi Pemberhentian Sementara Tetap Berlaku
-
Viral Bapak 11 Anak Bikin Heran Dedi Mulyadi, Ini Tips Atur Keuangan Keluarga Pas-pasan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?