SuaraJabar.id - Misteri penemuan mayat peremuan bertato di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Dari keterangan polisi, korban bernama Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn (21). Korban yang dibuang di semak-semak di kawasan Arcamanik merupakan korban pembunuhan dengan tersangka kekasihnya sendiri.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung tersangka yang merupakan kekasihnya itu berinisial DG (33). Aswin menduga DG membunuh korban dengan cara mencekik leher korban ketika korban sedang tidur.
"Motifnya sementara ini dugaannya adalah cemburu ya, cemburu, mereka sempat cekcok di rumah tersangka," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Antara.
Aswin menjelaskan kasus pembunuhan hingga berlanjut dengan penemuan jasad Nanay Berlyn itu bermula ketika DG dan Nanay terlibat perselisihan soal asmara.
"Kenal dengan korban dan pacaran kurang lebih dua bulan, dan ada motif cemburu antara tersangka dan korban," katanya.
Setelah terlibat cekcok di rumah pelaku, kemudian pelaku mengajak Nanay menuju salah satu hotel di kawasan Kosambi, Kota Bandung, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu mereka ditemani rekan DG, yakni DP (25) yang menjadi tersangka lainnya.
Namun sesampainya di hotel, Aswin mengatakan mereka melakukan kegiatan mabuk-mabukan hingga Nanay tertidur. Setelah Nanay terlelap, DG lalu mencekik Nanay hingga tewas.
"Kemudian setelah peristiwa dugaan pembunuhan tersebut, mayat korban dibawa oleh kedua tersangka, yaitu DG dan DP, dengan menggunakan sepeda motor, berboncengan tiga," katanya.
Dalam kondisi yang tak bernyawa, jasad Nanay lantas dibuang oleh kedua tersangka itu di semak-semak dekat perumahan warga yang berada di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Adapun jasad Nanay pertama kali ditemukan warga pada Kamis (3/3) pagi. Setelah ditemukan, jasad Nanay lantas dievakuasi menuju rumah sakit untuk diidentifikasi.
Aswin mengatakan kedua tersangka itu diduga memiliki unsur yang melanggar pasal pembunuhan berencana. Karena, kata dia, polisi menduga ada sejumlah persiapan yang dilakukan selama peristiwa tersebut berdasarkan keterangan tersangka.
"Kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan mencekik korban tersebut, dan ini akan kita dalami apakah memang ini bisa dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Presiden Prabowo Tantang Kompetisi 2029, Ungkap Capaian MBG Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
-
Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung Barat, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak
-
Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Lagi di Longsor Bandung Barat, Total Korban Capai 70 Orang
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat lewat Penyaluran KUR Rp178,08 Triliun
-
Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir