Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Maret 2022 | 16:54 WIB
Polisi mengamankan tersangka penipuan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022). [ANTARA/HO-Polresta Bandung]

Sejauh ini, menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan pihak penyidik sehingga tak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 18 orang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Load More