SuaraJabar.id - Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya digeruduk dan dikepung sekelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), Selasa (8/3/2022).
Ratusan massa yang terdiri dari elemen mahasiswa tersebut mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya karena kecewa dengan permasalahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mereka nilai merugikan keluarga penerima manfaat (KPM).
Aksi tersebut sempat memanas, selain karena saling dorong dengan petugas, massa dari Geram yang kepung DPRD Tasikmalaya juga sempat membakar ban. Beruntung aksi tersebut bisa diredam Korlap Aksi.
Riyan, korlap aksi mengatakan, carut marutnya pengelolaan BPNT di Kabupaten Tasikmalaya sangat memprihatinkan.
“Kami menyebutkan di sini sebagai peristiwa skandal elite lokal dengan oligarkis kampungan,” ungkapnya.
Riyan menyebut para oknum pejabat desa dan e-warong bekerja sama membuat tindakan amoral dengan sistem terstruktur.
“Contoh kasus seperti nominal Rp 600 ribu untuk setiap KPM, dengan memaksa masyarakat yang menerima KPM untuk belanja di e-warung yang sudah melakukan MOU secara ilegal dengan para supplier. Padahal tindakan seperti itu sangat menyalahi teknis pengelolaan Bansos,” ucapnya.
Riyan juga menyoroti penyaluran BPNT dengan cara pemaketan sembako untuk setiap KPM.
“Dengan Rp 600 ribu untuk setiap paket, akan tetapi ketika dihitung paket sembako tersebut tidak sesuai dengan jumlah nominal yang dibayarkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Buka Tiga Loket, 1.500 Penerima BPNT Segedong Antre dengan Tertib dan Patuhi Prokes
“Terus, diperparah dengan beras yang tersedia di dalam paket sembako yang berkualitas medium, padahal dalam aturannya beras untuk KPM itu harus berkualitas premium. Akan tetapi harga yang beras medium tersebut sama nominalnya dengan beras premium,” ujarnya.
Karena itu, Riyan menegaskan telah terjadi tindakan penyelewengan kekuasaan dan tindakan korupsi yang tersistematis dan terstruktur.
“Ditambah ancaman oleh para oknum yang bermain dibalik BPNT kepada para KPM. KPM diancam akan dihapus sebagai penerima BPNT, jika tidak membelanjakan bansos ke e-warong,” jelasnya.
Bahkan menurut Riyan, ada keterlibatan oknum yang mengkondisikan dan mengarahkan KPM untuk membelanjakan uangnya ke satu pintu yang sudah dipaket.
“Kami menduga adanya kerugian negara yang dilakukan para oknum yang berkepentingan. Secara melawan hukum menyalahgunakan wewenangnya serta untuk memperkaya diri sendiri, kelompok ataupun korporasi,” pungkasnya.
Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak Pemkab Tasikmalaya terkait tuduhan dari massa aksi.
Berita Terkait
-
Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA
-
Bebas tapi Cemas: Jebakan Hampa Usia 20-an setelah Lepas Almamater
-
Jebakan Narsisme Kebudayaan: Mengapa Delegasi Mahasiswa Harus Berhenti Sekadar Jadi 'Performer'
-
Dan Bandung: Romansa Mahasiswa yang Hangat dengan Bumbu Persahabatan yang Kental
-
Ratusan Mahasiswa Adu Gagasan Hijau, Inovasi Baterai EV Keluar sebagai Juara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus