Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Maret 2022 | 20:54 WIB
Polisi mengamankan pelaku penganiayaan kiai berinisial SR (33) di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Masyarakat diminta tak terprovokasi oleh kasus penganiayaan seorang kiai menggunakan senjata tajam di Indramayu, Jawa Barat.

Polisi meminta masyarakat menahan diri dan tidak melakukan aksi anarkis, menyusul adanya kasus pembacokan kiai di Indramayu tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo, di Bandung, Jumat, mengatakan pelaku pembacokan berinisial SR (33) sudah diamankan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini pelaku telah ditahan pihak kepolisian.

"Jangan terprovokasi dengan adanya kejadian ini, kasus pembacokan kiai sudah diselesaikan dengan pihak kepolisian dan kita akan menindak tegas pelaku," kata Ibrahim dikutip dari Antara, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Polda Jawa Barat Belum Terima Informasi Mengenai Penyitaan Aset Doni Salmanan di Bandung

Kini, kata dia, Kiai Farid selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Namun, menurutnya, kondisi kiai tersebut sudah membaik.

"Kemarin Pak Kapolres dan Dandim sempat melihat di rumah sakit, jadi masih sempat ngobrol dengan Pak kiai. Kita doakan semoga Pak kiai cepat sembuh dan cepat beraktivitas kembali," kata dia.

Adapun di kawasan tempat kejadian perkara, menurutnya, sempat ada pengerahan orang dari Organisasi Pemuda Banser. Namun selama itu bersifat positif dan menjaga kondusivitas diperbolehkan.

"Kalau massa itu bernilai positif maka kita akan dukung," kata dia.

Adapun pelaku berinisial SR melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan pondok pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3) malam.

Baca Juga: Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua MUI, Ketua Komisi Dakwah: Bagus jadi Teladan Kami Jaga Komitmen

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki motif pemahaman agama yang berbeda dengan korban. Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More