SuaraJabar.id - Masyarakat diminta tak terprovokasi oleh kasus penganiayaan seorang kiai menggunakan senjata tajam di Indramayu, Jawa Barat.
Polisi meminta masyarakat menahan diri dan tidak melakukan aksi anarkis, menyusul adanya kasus pembacokan kiai di Indramayu tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo, di Bandung, Jumat, mengatakan pelaku pembacokan berinisial SR (33) sudah diamankan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini pelaku telah ditahan pihak kepolisian.
"Jangan terprovokasi dengan adanya kejadian ini, kasus pembacokan kiai sudah diselesaikan dengan pihak kepolisian dan kita akan menindak tegas pelaku," kata Ibrahim dikutip dari Antara, Jumat (11/3/2022).
Kini, kata dia, Kiai Farid selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Namun, menurutnya, kondisi kiai tersebut sudah membaik.
"Kemarin Pak Kapolres dan Dandim sempat melihat di rumah sakit, jadi masih sempat ngobrol dengan Pak kiai. Kita doakan semoga Pak kiai cepat sembuh dan cepat beraktivitas kembali," kata dia.
Adapun di kawasan tempat kejadian perkara, menurutnya, sempat ada pengerahan orang dari Organisasi Pemuda Banser. Namun selama itu bersifat positif dan menjaga kondusivitas diperbolehkan.
"Kalau massa itu bernilai positif maka kita akan dukung," kata dia.
Adapun pelaku berinisial SR melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan pondok pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3) malam.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Belum Terima Informasi Mengenai Penyitaan Aset Doni Salmanan di Bandung
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki motif pemahaman agama yang berbeda dengan korban. Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau