SuaraJabar.id - Polisi menangkap dua orang pemuda berinisial AJ (24) dan RO (19). Keduanya ditangkap akibat melakukan pencurian HP dengan cara membobol konter di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, kedua pelaku pembobolan toko HP tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.
RO memanjat tiang papan reklame untuk naik ke atap toko. Setelah berhasil masuk, RO mencongkel gembok etalase menggunakan linggis.
Setelah memasukkan sebanyak 51 HP ke dalam tas, RO bergegas keluar. Lantas dirinya menyerahkan tas berisi HP kepada AJ yang menunggu di luar. Keduanya kemudian kabur.
Baca Juga: 2 Korban Binomo dan Quotex Melapor ke Polda Sumut
“Pelaku mencuri 51 HP, tapi yang kami amankan sebanyak 29 unit karena sisanya sudah mereka jual,” ujarnya, Senin (14/3/2022).
RO dan AJ menjual barang curian secara langsung ke konter-konter yang jauh. Antara lain ke Cimahi, Bandung, Karawang, Cikampek dan ada juga yang mereka jual di Tasikmalaya.
“Mereka menjualnya dengan kisaran harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta lebih. Pasti mudah laku, karena HP-nya baru, tidak ada yang bekas. Pemilik konter sampai mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, bahkan lebih,” lanjut Dian.
Dari kedua pelaku, lanjut Dian, AJ merupakan pemuda yang baru sekali itu melakukan pencurian. Lain halnya denga RO yang sudah berkali-kali, bahkan pernah mencoba membongkar mesin ATM.
Di hadapan petugas kepolisian, AJ mengaku nekat mencuri karena sangat membutuhkan uang. Dirinya memiliki sejumlah utang yang sudah jatuh tempo pembayaran.
Baca Juga: Dulu Anggap Ichal Muhammad Cuma Main Tuduh, Indra Kenz Tetap Jadi Tersangka dan Ditahan
“Saya pake uangnya buat bayar utang. Hasil curian memang kami bagi dua. Saya dapat 24 dan dia (RO, Red.) dapat 27,” AJ mengaku sambil kepala menunduk.
Sementara RO menggunakan uang penjualan HP hasil curian untuk berjudi online. RO mengaku dirinya memang sering berjudi.
“Judinya main slot, Pak. Sama Binomo juga. Kalau Togel, (saya, Red.) nggak pernah main. Itu aja,” ujar RO.
Atas perbuata tersebut, AJ dan RO dikenai Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka berupa kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Bukan Opor Ayam, Ini 10 Kuliner Lebaran Unik Khas Tasikmalaya yang Wajib Kamu Coba
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
-
Meutya Hafid Pamer Capaian Jabat Komdigi 5 Bulan: Blokir 6 Juta Konten Judi Online
-
Tidak Banyak Food Vlogger Tahu, Ini 4 Kuliner Populer di Pusat Tasikmalaya
-
3 Destinasi Kerajinan Lokal Terbaik di Tasikmalaya yang Wajib Dikunjungi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar