Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Maret 2022 | 14:31 WIB
Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh saat memberikan kesaksian di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022). [ANTARA/Tri Meilani Ameliya]

SuaraJabar.id - Kolonel Infanteri Priyanto disebut bersikeras ingin membuang Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke sungai di Jawa Tengah usai insiden tabrakan yang terjadi di Nagreg, Kabupaten bandung.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Koda Andreas Dwi Atmoko dalam keterangannya sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg.

Andreas mengatakan, bahwa terdakwa perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto menolak sarannya untuk membawa korban ke puskesmas.

Andreas Dwi Atmoko yang merupakan anak buah Kolonel Priyanto itu mengatakan dia telah menyarankan atasannya tersebut untuk membawa dua korban ke Puskesmas Limbangan, Sukabumi, Jawa Barat, agar mendapatkan pertolongan, namun terdakwa menolak dan justru memerintahkan Andreas untuk diam.

Baca Juga: Sudah Banyak yang Jadi Korban, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Tak Lagi Tergiur Godaan Crazy Rich

"Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya," kata Andreas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022) dikutip dari Antara.

Hal senada disampaikan pula oleh Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh yang juga diperiksa selaku saksi.

Ia menyampaikan bahwa dirinya dan Kopda Andreas telah menyarankan Kolonel Priyanto untuk membawa dua korban, yaitu Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke puskemas, bahkan secara berulang

Namun, ujar Koptu Ahmad Sholeh, Kolonel Priyanto bersikeras menolak. Lalu, saat Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kolonel Suprayitno mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.

Untuk menanggapi keterangan dari Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Brigadir Jenderal Faridah Faisal menekankan bahwa dalam tindakan pidana, setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.

Baca Juga: Gaikindo: Tahun Ini 2 Pabrikan Siap Produksi Mobil Listrik di Indonesia

"Setiap orang bertanggung jawab sendiri," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, kedua saksi sepatutnya tidak mengikuti perintah terdakwa Kolonel Priyanto, meskipun sosoknya merupakan atasan dari Kopda Andreas dan Koptu Achmad Soleh.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3/2022), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Load More