SuaraJabar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat Rachmat Syafei menyarankan semua pihak yang pernah menerima sedekah atau donasi dari crazy rich Doni Salmanan dan Indra Kenz untuk mengembalikan uang atau barang yang mereka terima ke pemerintah.
"Sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah atau orang tersebut, walaupun ini (yang disedekahkan) Al-Quran, belinya dari uang penipuan atau korupsi ini tidak boleh diterima, jadi kembalikan. Ya, (lapor ke penegak hukum)," ujar Rachmat kepada Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Bukan tanpa alasan Rahmat menyarankan hal tersebut. Pasalnya, Doni Salmanan dan Indra Kenz diduga mendapatkan uang dari cara yang tak halal dan melanggar hukum.
Diketahui, Doni Salmanan dan Indra Kenz kini telah berstatus tersangka dalam kasus trading ilegal.
Baca Juga: Rincian Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Total Sementara Rp 64 Miliar
Rachmat Syafei menegaskan, bersedekah dengan uang hasil penipuan seperti investasi bodong atau trading abal-abal dinilai tidak sah secara syariat.
Diketahui, Doni Salmanan, tersangka kasus investasi bodong atau trading abal-abal asal Bandung, adalah salah seorang yang diduga melakukan hal demikian.
"Ada ketentuan dari syariat bahwa apa yang diharamkan mengambilnya haram pula memberikannya. Maksudnya, penipuan atau pencurian itu diharamkan, maka hasil usaha darinya haram pula untuk diberikan," jelas Rachmat.
"Mencuri untuk sedekah, mencuri untuk (dana pembangunan) masjid, tetap saja haram dan itu sejatinya tidak menjadi sedekah," ia melanjutkan.
Sederet nama artis terseret dalam kasus Doni Salmanan. Pasalnya, sejumlah pesohor itu pernah mendapatkan donasi dalam jumlah yang fantastis dari crazy rich asal Bandung tersebut.
Baca Juga: Penampakan Doni Salmanan Memakai Baju Tahanan
Reza Arap misalnya, ia mendapay Rp 1 miliar dari Doni Salmanan ketika bermain game. Awalnya personel Weird Genius ini sedang live stream bermain game Ragnarok X di kanal YouTube miliknya.
Seketika Reza Arap kaget karena mendapat uang donasi Rp 1 miliar dari Doni Salmanan. Selain Reza Arap, ada juga nama Rizky Febian, Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Selain artis, Doni Salmanan ternyata pernah memberikan donasi untuk warga dengan mmenitipkannya pada pejabat atau kepala daerah.
Pada Selasa (3/8/2021) lalu, Doni Salmanan secara simbolis menyerahkan bantuan berupa kebutuhan pokok kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kota Baru Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Bantuan sembako itu akan dibagikan kepada warga Jawa Barat yang ekonominya benar-benar terdampak pandemi COVID-19 dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3.
Ada 3.000 paket bingkisan berisi sembako yang dibagikan Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung itu kepada warga yang membutuhkan. Bantuan tersebut diangkut menggunakan tiga mobil box.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Skema Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 di Ronde 4 Kualifikasi Zona Asia
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum