Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Maret 2022 | 07:00 WIB
Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset Yang Disita. [Instagram/@donisalmanan]

SuaraJabar.id - Polisi bakal memeriksa enam orang public figure atau pesohor dalam pengembangan kasus Doni Salmanan.

Pemeriksaan terhadap enam pesohor itu terkait dengan penelusuran aset Doni Salmanan, tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan keenam publik figur tersebut berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Persebaya Vs Persib Bandung, Ezra Walian Dipastikan Tak Masuk Skuad Maung Bandung

Disebutkan pula bahwa pemeriksaan terhadap publik figur tersebut dijadwalkan pada hari Jumat (18/3) dan Senin (21/3).

Pada hari Selasa ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina. Pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan penelusuran aset dari crazy rich Bandung tersebut. Sementara itu, manajer Doni Salmanan, berinisial EJS diagenda pada hari Senin (21/3/2022).

Dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.

Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Trading Ilegal, Doni Salmanan: Saya Minta Maaf Kepada Seluruh Rakyat Indonesia

"Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, mutasi rekening," kata Asep.

Load More