Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Maret 2022 | 07:00 WIB
Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset Yang Disita. [Instagram/@donisalmanan]

Selain itu, juga telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. Berikut disita pula 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.

Asep menambahkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.

"Selain itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," kata Asep.

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Baca Juga: Persebaya Vs Persib Bandung, Ezra Walian Dipastikan Tak Masuk Skuad Maung Bandung

Doni Salmanan juga mengingatkan masyarakat berhati-hati agar tidak tertipu dengan trading ilegal.

"Hari ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun foreign, crypto, dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucapnya.

"Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan."

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Trading Ilegal, Doni Salmanan: Saya Minta Maaf Kepada Seluruh Rakyat Indonesia

Load More