SuaraJabar.id - Minyak goreng kemasan mendadak lenyap di pasar tradisional di Kota Cimahi usai harganya dikembalikan ke mekanisme pasar, tidak mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.
Seperti yang terpantau Suara.com di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi pada Kamis (17/3/2022). Sejumlah toko kelontongan yang biasanya menjual minyak goreng per hari ini mengaku tidak memiliki stok sejak harganya dikembalikan ke pasar.
"Saya enggak punya stok minyak goreng maupun minyak curah, enggak dapat kiriman dari distributor sejak harganya mahal lagi," ungkap Dian (38), salah seorang pedagang di Pasar Atas Baru.
Hana Subiyarti (50) pedagang lainnya pun merasakan hal serupa. Bahkan ia sejak lima hari lalu tidak mendapatkan kiriman minyak goreng dari distributor.
"Saya udah 5 hari enggak jual minyak goreng. Kata distributor kemungkinan baru ada minggu depan," ucap Hana.
Ia mengaku heran. Sebab ketika harganya tidak lagi Rp 14 ribu per kilogram, ternyata minyak goreng di ritel dan toko modern begitu melimpah stoknya. Sementara di pasar tradisional sejak harga HET sangat sulit didapat dan dibatasi.
"Saya dari harganya Rp 14 ribu kiriman dibatasi, terus di minimarket dulu banyak masyarakat antre dan stoknya juga terbatas. Giliran sekarang harganya seperti dulu, ternyata stok di toko modern banyak. Tapi kenapa kiriman ke pasar belum ada," ungkap Hana.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Sri Wahyuni mengakui, distribusi minyak goreng ke pasar tradisional di Kota Cimahi memang tersendat sejak harganya dikembalikan ke mekanisme pasar.
"Di pasar, murah maupun mahal sekarang masih belum ada pasokannya," ucapnya.
Sementara di toko modern atau ritel, kata dia, stoknya masih mencukupi. Namun rata-rata harganya sudah disesuaikan dengan brand masing-masing. Rata-rata sudah menjual Rp 47 ribu per 2 liter.
Namun untuk kebijakan pencabutan HET dan pengembalian harga minyak goreng sesuai mekanisme pasar, lanjut Yuni, pihaknya masih menunggu intruksi dari Pemprov Jabar maupun pemerintah pusat.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Padukan Air Sungai Tahang dan PDAM, Hadirkan Sistem Pengolahan Air Siap Konsumsi
-
THR Tetap Aman Saat Lebaran, Ini Cara Cerdas Belanja dengan Promo BRI
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan