SuaraJabar.id - Minyak goreng kemasan mendadak lenyap di pasar tradisional di Kota Cimahi usai harganya dikembalikan ke mekanisme pasar, tidak mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.
Seperti yang terpantau Suara.com di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi pada Kamis (17/3/2022). Sejumlah toko kelontongan yang biasanya menjual minyak goreng per hari ini mengaku tidak memiliki stok sejak harganya dikembalikan ke pasar.
"Saya enggak punya stok minyak goreng maupun minyak curah, enggak dapat kiriman dari distributor sejak harganya mahal lagi," ungkap Dian (38), salah seorang pedagang di Pasar Atas Baru.
Hana Subiyarti (50) pedagang lainnya pun merasakan hal serupa. Bahkan ia sejak lima hari lalu tidak mendapatkan kiriman minyak goreng dari distributor.
"Saya udah 5 hari enggak jual minyak goreng. Kata distributor kemungkinan baru ada minggu depan," ucap Hana.
Ia mengaku heran. Sebab ketika harganya tidak lagi Rp 14 ribu per kilogram, ternyata minyak goreng di ritel dan toko modern begitu melimpah stoknya. Sementara di pasar tradisional sejak harga HET sangat sulit didapat dan dibatasi.
"Saya dari harganya Rp 14 ribu kiriman dibatasi, terus di minimarket dulu banyak masyarakat antre dan stoknya juga terbatas. Giliran sekarang harganya seperti dulu, ternyata stok di toko modern banyak. Tapi kenapa kiriman ke pasar belum ada," ungkap Hana.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Sri Wahyuni mengakui, distribusi minyak goreng ke pasar tradisional di Kota Cimahi memang tersendat sejak harganya dikembalikan ke mekanisme pasar.
"Di pasar, murah maupun mahal sekarang masih belum ada pasokannya," ucapnya.
Sementara di toko modern atau ritel, kata dia, stoknya masih mencukupi. Namun rata-rata harganya sudah disesuaikan dengan brand masing-masing. Rata-rata sudah menjual Rp 47 ribu per 2 liter.
Namun untuk kebijakan pencabutan HET dan pengembalian harga minyak goreng sesuai mekanisme pasar, lanjut Yuni, pihaknya masih menunggu intruksi dari Pemprov Jabar maupun pemerintah pusat.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terupdate Agustus 2025
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau