Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Maret 2022 | 13:04 WIB
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2020). KPK memeriksa Jarot Subana dalam penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww]

SuaraJabar.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung memiliki penghuni baru yakni mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana.

Ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/3/2022) kemarin setelah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/3/2022) dikutip dari Antara.

Jarot merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Baca Juga: KPK Terus Telisik Kasus Korupsi Rahmat Effendi, Kali ini Panggil Ketua KNPI dan Sekretaris MUI Bekasi

Terhadap Jarot, kata dia, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selanjutnya, pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,1 miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Eksekusi itu sebagaimana putusan MA RI Nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

Selain Jarot, empat orang mantan petinggi PT Waskita Karya telah divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Waskita Beton Precast (WSBP) Resmi Jadi Napi Sukamiskin

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.

Load More