Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Maret 2022 | 13:04 WIB
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2020). KPK memeriksa Jarot Subana dalam penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww]

Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.

Load More