SuaraJabar.id - Kasus Arteria Dahlan yang yang meminta agar Jaksa Agung memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang berbahasa Sunda saat rapat, masih berlanjut di Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD).
Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah sebagai pengadu, mengaku telah menerima surat undangan untuk dimintai keterangan dan verifikasi di ruang sidang MKD, Gedung DPR RI, Kamis (31/3/2022) mendatang.
Kabar tersebut diterima Cecep melalui pesan singkat dari Sekretariat MKD. Katanya, aduan mereka akan ditindaklanjuti. Undangan resmi diterima pada Senin (28/3/2022).
"Surat undangan resminya sudah saya terima, insya Allah sebagai pengadu saya akan hadir untuk memberi keterangan dan verifikasi terkait ujaran Arteria Dahlan," kata Cecep, melalui pesan singkat, Selasa (29/3/2022).
"Saya mengadukan mengatasnamakan sendiri sebagai penulis sastra Sunda, saya memberi keterangan di ruang sidang MKD sendirian saja. Tapi kalau ke gedung DPR, rencananya beberapa teman ikut mendampingi," katanya Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) itu.
"Langkah MKD ini salah satu wujud dari implementasi pengawasan masyarakat terhadap anggota legislatif sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan DPR mengenai kode etik DPR," kata Cecep.
Perihal putusan MKD nantinya, bagi Cecep tidak jadi masalah. Ia akan tunduk pada koridor hukum.
"Soal putusannya nanti, saya menyerahkan sepenuhnya pada otoritas MKD, dan saya akan menghormati apa pun putusannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyimpulkan pernyataan anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini serta Arteria disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: DPR Disentil Gegara Anggarkan Dana Fantastis untuk Ganti Gorden dan Aspal Parlemen
Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah, memiliki pemahaman berbeda terkait kasus tersebut. Menurut anggapannya, Arteria seharusnya bisa tetap dipidanakan lantaran dinilai telah menyampaikan fitnah.
Berita Terkait
-
Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?
-
Junta Militer Myanmar Lakukan Pengeboman ke Warga Sipil, DPR RI Beri Kecaman
-
Pengamat Geopolitik: Ada Upaya Jatuhkan 'Orang-orang Dekat' Prabowo
-
Makeup Pengantin Perempuan Penuh Tato, Hasilnya Kayak Beda Orang
-
Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura