SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat mengimbau warung makan untuk tak membuka lapak jualannya pada siang hari selama bulan suci Ramadhan, namum hanya dari pukul 16.00 WIB sampai menjelang sahur.
Imbauan itu disampaikan melalui surat edaran Nomor 001 /MUIKotaBJR/II/1/22 tentang Bulan Suci Ramadhan 1443 H.
Selain imbauan pada warung makan, surat edaran tersebut berisi seruan kepada masyarakat untuk giat beribadah.
Ketua MUI Kota Banjar KH Supriana mengatakan, beberapa isi dalam surat edaran tersebut antara lain mengajak masyarakat menjadikan bulan suci ramadan untuk meningkatkan kualitas ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Singkat Menyambut Ramadhan: Persiapan Menyambut Bulan Suci yang Agung
Memperkuat ukhuwahnya islamiyah, wathaniyah, basariah dan insaniyaj dalam rangka membangun harmoni kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dalam menjaga keutuhan NKRI.
Kemudian, menjaga lisan, tulisan, sikap maupun tindakan dari ekspresi kebencian dan menjauhi sikap permusuhan.
“Untuk menghormati bulan Ramadhan pedagang kuliner pada siang hari tidak melakukan pelayanan. Diperkenankan pelayanan mulai pukul 16.00 WIB sampai menjelang sahur,” kata ketua MUI Kota Banjar, Rabu (30/1/2022).
Pihaknya pun mengajak masyarakat, untuk mensyiarkan gema ramadan dengan shalat fardhu, tarawih, tadarus, kultum dan ibadah yang lain dengan memperhatikan surat edaran dari Kementerian Agama.
Untuk menjamin ketepatan waktu ibadah shalat 5 waktu dan jadwal imsak kepada pengurus DKM/DKL, segera menyeragamkan waktu sesuai jadwal yang diberikan oleh MUI, BHRD dan Kemenag.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022: Muhammadiyah, Kemenag RI, dan PBNU
“Adapun jadwal penetapan 1 Ramadhan 1434 dan 1 Syawal 1434 H mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah,” kata Supriana.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar menunaikan kewajiban zakat mal dan fitrah, sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar.
“Pelaksanaan kegiatan malam takbiran dan shalat idul fitri dapat dilaksanakan di Masjid atau lingkungan masing-masing,” pungkas Ketua MUI Kota Banjar.
Berita Terkait
-
Alasan Lucky Hakim Kepada Kang Dedi Mulyadi Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin
-
Tak Respons WA Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara usai Liburan Tanpa Izin
-
Apakah Puasa Syawal Harus Bayar Hutang Puasa Ramadhan Dulu? Ini Penjelasannya
-
Dedi Mulyadi Tegur Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin: Lain Kali Bilang Yah
-
Bolehkah Membangun Masjid dengan Dana Pinjaman? Dedi Mulyadi Singgung Al Jabbar
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?