SuaraJabar.id - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri bernama Djakaria Komar harus berhadapan dengan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jabar. Keduanya bersengketa atas lahan seluas 542 meter.
Dalam perjalanannya, SPN Polda Jabar menggugat lahan yang berada di Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dzakaria selaku tergugat pun kalah dalam persidangan.
Lahan tersebut akhirnya disita, dan bangunanya dirobohkan oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Selasa (5/4/2022).
Tergugat menduduki lahan milik SPN Cisarua dengan luas sekitar 542 meter persegi itu lebih dari 20 tahun. Eksekusi bangunan dan lahan itu sesuai dengan keputusan PN Bale Bandung.
"Yang kita putus di sini memerintahkan kepada tergugat yang telah mendirikan bangunan di atas lahan milik penggugat untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan," ujar Juru Sita PN Bale Bandung Pandapotan Sinaga kepada wartawan.
Pandapotan menyebut pengajuan permohonan untuk eksekusi lahan dan bangunan itu tertanggal 12 Oktober 2021. Sebelum eksekusi pihaknya sudah melakukan aanmaning atau peneguran.
"Tapi kita tidak bisa menunggu karena saat aanmaning itu menyatakan telah melakukan PK dan putusan keluar sehingga permohonan penggugat harus terlayani," tandas Pandapotan.
Sementara itu kuasa hukum Djakaria Komar selaku pihak tergugat Maria Elska Liliasari mengatakan ada kejanggalan dalam eksekusi bangunan dan lahan tersebut. Menurutnya ada upaya kriminalisasi dan konspirasi yang ditujukan terhadap kliennya.
"Secara eksekusi, kami tidak melawan hukum. Tapi pandangan kami Pak Djakaria tidak melakukan pemalsuan dan penipuan. Kami menilai beliau ini jadi korban kriminalisasi dan korban perampasan tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik atas namanya," ujar Maria.
Baca Juga: Kapan Libur Lebaran 2022 PNS? Penjelasan Hari Libur Menurut SKB 3 Menteri Tahun Ini
Pembelaan itu bukan tanpa dasar, Maria mengatakan kliennya sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Dan sertifikat yang diterbitkan itu berbarengan ada 4, tapi kenapa yang ditunjuk dan dieksekusi hanya yang Pak Djakaria," ungkap Maria.
Kendati eksekusi sudah dilakukan namun pihaknya akan tetap berupaya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini Djakaria Komar sendiri sudah berstatus tergugat dan terpidana.
"Status klien kami ini tergugat dan terpidana dengan pihak SPN Cisarua sebagai penggugat dan pelapornya. Kami akan tetap berjuang termasuk dengan PK, karena ini aneh kenapa pidana dan perdatanya berjalan," ucap Maria.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih
-
Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Janji Tambah Anggaran TKD ke 490 Daerah
-
Kondisi Terkini Hotel Sultan: Lengang, Dipagari Beton dan Dijaga Kendaraan Taktis Polisi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra
-
Kebangetan! Usai 'Aktivitas Bersama', Pria di Probolinggo Bawa Kabur Motor Saat Korban Mandi
-
Ida Nurlaela Dorong BUMN Kembangkan Energi Panas Bumi untuk Listrik
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan