SuaraJabar.id - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri bernama Djakaria Komar harus berhadapan dengan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jabar. Keduanya bersengketa atas lahan seluas 542 meter.
Dalam perjalanannya, SPN Polda Jabar menggugat lahan yang berada di Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dzakaria selaku tergugat pun kalah dalam persidangan.
Lahan tersebut akhirnya disita, dan bangunanya dirobohkan oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Selasa (5/4/2022).
Tergugat menduduki lahan milik SPN Cisarua dengan luas sekitar 542 meter persegi itu lebih dari 20 tahun. Eksekusi bangunan dan lahan itu sesuai dengan keputusan PN Bale Bandung.
"Yang kita putus di sini memerintahkan kepada tergugat yang telah mendirikan bangunan di atas lahan milik penggugat untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan," ujar Juru Sita PN Bale Bandung Pandapotan Sinaga kepada wartawan.
Pandapotan menyebut pengajuan permohonan untuk eksekusi lahan dan bangunan itu tertanggal 12 Oktober 2021. Sebelum eksekusi pihaknya sudah melakukan aanmaning atau peneguran.
"Tapi kita tidak bisa menunggu karena saat aanmaning itu menyatakan telah melakukan PK dan putusan keluar sehingga permohonan penggugat harus terlayani," tandas Pandapotan.
Sementara itu kuasa hukum Djakaria Komar selaku pihak tergugat Maria Elska Liliasari mengatakan ada kejanggalan dalam eksekusi bangunan dan lahan tersebut. Menurutnya ada upaya kriminalisasi dan konspirasi yang ditujukan terhadap kliennya.
"Secara eksekusi, kami tidak melawan hukum. Tapi pandangan kami Pak Djakaria tidak melakukan pemalsuan dan penipuan. Kami menilai beliau ini jadi korban kriminalisasi dan korban perampasan tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik atas namanya," ujar Maria.
Baca Juga: Kapan Libur Lebaran 2022 PNS? Penjelasan Hari Libur Menurut SKB 3 Menteri Tahun Ini
Pembelaan itu bukan tanpa dasar, Maria mengatakan kliennya sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Dan sertifikat yang diterbitkan itu berbarengan ada 4, tapi kenapa yang ditunjuk dan dieksekusi hanya yang Pak Djakaria," ungkap Maria.
Kendati eksekusi sudah dilakukan namun pihaknya akan tetap berupaya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini Djakaria Komar sendiri sudah berstatus tergugat dan terpidana.
"Status klien kami ini tergugat dan terpidana dengan pihak SPN Cisarua sebagai penggugat dan pelapornya. Kami akan tetap berjuang termasuk dengan PK, karena ini aneh kenapa pidana dan perdatanya berjalan," ucap Maria.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Legislator PKB Dukung PPPK Jadi PNS, Ini Alasan Kesejahteraan dan Karier di Baliknya
-
Guru Madrasah Demo di Jakarta, Teriak Minta Jadi PNS, Bisakah PPPK Diangkat Jadi ASN?
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Joget Penuh Kemewahan! Viral Video Pesta Diduga Anggota PAN Ini Bikin Publik Geram
-
Bandung Diterjang Badai! Pohon Beringin Raksasa di Alun-Alun Ujung Berung Tumbang
-
Karyawan Ruko Ini Tewas Setelah 3 Hari Berjuang Melawan Luka Bakar Akibat Truk BBM Terguling
-
Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta