Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 05 April 2022 | 17:53 WIB
Eksekusi rumah milik pensiunan PNS Polri di Cisarua, Bandung Barat, Selasa (5/4/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

"Dan sertifikat yang diterbitkan itu berbarengan ada 4, tapi kenapa yang ditunjuk dan dieksekusi hanya yang Pak Djakaria," ungkap Maria.

Kendati eksekusi sudah dilakukan namun pihaknya akan tetap berupaya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini Djakaria Komar sendiri sudah berstatus tergugat dan terpidana.

"Status klien kami ini tergugat dan terpidana dengan pihak SPN Cisarua sebagai penggugat dan pelapornya. Kami akan tetap berjuang termasuk dengan PK, karena ini aneh kenapa pidana dan perdatanya berjalan," ucap Maria.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Kapan Libur Lebaran 2022 PNS? Penjelasan Hari Libur Menurut SKB 3 Menteri Tahun Ini

Load More