SuaraJabar.id - Buruh di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menilai kondisi perindustrian di daerah mereka sudah membaik akhir-akhir ini. Oleh karena itu mereka meminta perusahaan tidak mencicil THR atau menangguhkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri tahun ini.
Buruh menilai kondisi perusahaan di Kabupaten Bandung sdah lebih baik ketimbang dua tahun ke belakang.
Ketua KSPN Kabupaten Bandung Tajudin mengatakan, dengan kondisi tersebut, seharusnya perusahaan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran THR atau mencicil THR seperti dua tahun belakangan.
"Dalam 6 bulan terakhir, kondisi industri di Kabupaten Bandung sudah membaik. Tidak ada lagi pegawai dirumahkan atau terkena PHK," ujar Tajudin, Kamis (7/4/2022).
Tajudin mengatakan, pihaknya tidak menutup mata adanya perusahaan yang berupaya lari dari tanggung jawab, salah satunya dengan menyebut kondisi perusahaan tidak stabil untuk menghindari pembayaran THR secara penuh.
"Kalau benar-benar tidak mampu, tidak akan memaksa, tapi jangan pura-pura tidak mampu membayar THR padahal sebenarnya mampu. Ini memang menjadi masalah setiap tahun, selalu saja ada yang nakal," katanya.
KSPN Kabupaten Bandung akan membuka posko pengaduan mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan. Apabila ternyata perusahaan yang tidak membayar padahal kondisinya mampu, pihaknya akan menggugat ke meja hijau.
"Kemarin kami kecewa karena UMK tidak naik, makanya THR harus dibayar penuh. Apalagi kondisi industri sekarang sudah mulai stabil," ujarnya.
Selain harus dibayar penuh dan THR tidak dicicil juga harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Diuji Coba November 2022 saat Presidensi G20
Berita Terkait
-
TC Thailand dan Kalahkan Klub Australia, Persib Kirim Sinyal Serius ke Rival
-
Daftar Harga Skuat Klub Peserta Indonesia Super League, Mana yang Paling Mahal?
-
Dipuji Pelatih Western Sydney, Ini Reaksi Beckham Putra Nugraha
-
Pemain Persib Menghilang 2 Hari Jelang Super League, Bojan Hodak Buka Suara
-
5 Klub Super League dengan Market Value Termahal di Musim 2025/2026
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral
-
4 Fakta Terbaru Ledakan Pertamina Subang: Ribuan Rumah Tanpa Gas Hingga Janji Ganti Rugi
-
Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece
-
Ledakan Pertamina di Subang Tak Hanya Melukai Pekerja, Dampaknya Meluas ke Lingkungan