SuaraJabar.id - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan komentar terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kace.
Ia meminta keputusan yang sudah dibuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis kepada M Kace tidak dijadikan sebuah polemik sebab menurut Uu aparat hukum sudah paham tentang hukum yang beredar dan berlaku di negara ini.
"Adapun penafsiran masyarakat kurang, lebih sah-sah saja, tapi jangan dijadikan polemik apalagi menjadi ramai di media sosial," kata Uu saat ditemui usai menghadiri acara di Cigugur Tengah, Kota Cimahi pada Jumat (8/4/2022).
"Karena media sosial kan sebegitu gampang membuat sebuah pemikiran yang disampaikan kepada masyaratat," tambah Uu.
Sebelumnya, M Kace menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis pada Rabu (6/4/2022). Ia diberikan vonis maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Uu meminta masyarakat untuk mengambil hikmah dari kasus yang dialami M Kace ini. Sebab menurutnya, keputusan hukum yang sudah dibuat aparat penegak hukum tidak bermaksud untuk menyengsarakan masyarakat.
"Jadi ambilnya hikmahnya dan harus percaya kepada pemerintah. Tidak ada keputusan pemerintah yanga ingin menyengsarakan masyarakat, termasuk keputusan dalam masalah hukum," pungkas Uu.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis hukuman maksimal pada terdakwa perkara penistaan agama Islam, M Kace dalam sidang pembacaan putusan, rabu (6/4/2022).
M Kace dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH mengatakan, setelah melalui perjalanan panjang sidang M Kace, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Miris! Seorang Ayah yang Sedang Sakit Tinggal di Gubuk Tengah Sawah Usai Diusir Anaknya
Setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari persidangan, baik itu dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat bukti serta surat keterangan terdakwa sendiri.
“Sehingga Majelis Hakim menyimpulkan dan menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap terdakwa M. Kace,” katanya.
Arpisol menuturkan, untuk sementara terdakwa M. Kace ini ditahan di Lapas Ciamis terlebih dahulu. Untuk total persidangan kurang lebih 17 sampai 18 kali sidang.
“Waktu sidang ada sempat pingsan, karena terdakwa itu mempunyai penyakit ginjal. Jadi meskipun dalam keadaan terdakwa seperti itu sidang tetap berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Arpisol mengungkapkan, tanggapan dari terdakwa melalui pengacara M Kace yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun di persidangan, masih pikir-pikir.
“Tapi sepertinya, ada informasi terbaru, bahwa pihaknya akan ada upaya banding. Jadi nanti perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkapnya.
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran
-
Misteri Masjid Al Afghani Sukabumi: Habiskan Rp3,6 Miliar APBD, Kini Mangkrak dan Dipenuhi Ilalang
-
Selangkah Lagi Juara! Persib Kudeta Puncak Klasemen di Tengah Teror Flare Parepare
-
Daftar Lengkap 5 Kapolda Baru yang Resmi Dilantik Kapolri Hari Ini
-
Isu Nama Jawa Barat Diganti Jadi 'Tatar Sunda' Viral, Pemprov Beri Penjelasan