Sidang pertama M Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (25/11/2021), ditunda dengan alasan sakit. [HR Online]
Pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni pasal 14 ayat 1 primer tentang penistaan agama dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana.
“Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan itu maksimal dari ancaman pidananya sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer,” pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Kementerian Perumahan dan Bank Mandiri Sosialisasi KPP untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
-
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirtawening Bandung
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi