SuaraJabar.id - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan komentar terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kace.
Ia meminta keputusan yang sudah dibuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis kepada M Kace tidak dijadikan sebuah polemik sebab menurut Uu aparat hukum sudah paham tentang hukum yang beredar dan berlaku di negara ini.
"Adapun penafsiran masyarakat kurang, lebih sah-sah saja, tapi jangan dijadikan polemik apalagi menjadi ramai di media sosial," kata Uu saat ditemui usai menghadiri acara di Cigugur Tengah, Kota Cimahi pada Jumat (8/4/2022).
"Karena media sosial kan sebegitu gampang membuat sebuah pemikiran yang disampaikan kepada masyaratat," tambah Uu.
Sebelumnya, M Kace menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis pada Rabu (6/4/2022). Ia diberikan vonis maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Uu meminta masyarakat untuk mengambil hikmah dari kasus yang dialami M Kace ini. Sebab menurutnya, keputusan hukum yang sudah dibuat aparat penegak hukum tidak bermaksud untuk menyengsarakan masyarakat.
"Jadi ambilnya hikmahnya dan harus percaya kepada pemerintah. Tidak ada keputusan pemerintah yanga ingin menyengsarakan masyarakat, termasuk keputusan dalam masalah hukum," pungkas Uu.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis hukuman maksimal pada terdakwa perkara penistaan agama Islam, M Kace dalam sidang pembacaan putusan, rabu (6/4/2022).
M Kace dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH mengatakan, setelah melalui perjalanan panjang sidang M Kace, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Miris! Seorang Ayah yang Sedang Sakit Tinggal di Gubuk Tengah Sawah Usai Diusir Anaknya
Setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari persidangan, baik itu dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat bukti serta surat keterangan terdakwa sendiri.
“Sehingga Majelis Hakim menyimpulkan dan menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap terdakwa M. Kace,” katanya.
Arpisol menuturkan, untuk sementara terdakwa M. Kace ini ditahan di Lapas Ciamis terlebih dahulu. Untuk total persidangan kurang lebih 17 sampai 18 kali sidang.
“Waktu sidang ada sempat pingsan, karena terdakwa itu mempunyai penyakit ginjal. Jadi meskipun dalam keadaan terdakwa seperti itu sidang tetap berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Arpisol mengungkapkan, tanggapan dari terdakwa melalui pengacara M Kace yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun di persidangan, masih pikir-pikir.
“Tapi sepertinya, ada informasi terbaru, bahwa pihaknya akan ada upaya banding. Jadi nanti perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkapnya.
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Duka di Kebun Binatang Bandung: Huru dan Hara, Dua Bayi Harimau Mati Diterkam Virus Ganas
-
Lolos dari Jerat Majikan dan TPPO! Tangis Haru Pecah Saat Dua PMI Asal Banjar Tiba di Tanah Air
-
Sindikat Mafia Dapur MBG di Ciamis! Setor Rp 135 Juta Demi "Klik" Titik Koordinat
-
Bukan Cuma Lokal, Pesona Wisata Ciamis Pikat Turis Asing Saat Libur Lebaran 2026
-
Niat Bayar Pertamina Malah Kena "Rampok" Rp 128 Juta! SPBU Ciamis Hubungi Call Center Palsu