SuaraJabar.id - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan komentar terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kace.
Ia meminta keputusan yang sudah dibuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis kepada M Kace tidak dijadikan sebuah polemik sebab menurut Uu aparat hukum sudah paham tentang hukum yang beredar dan berlaku di negara ini.
"Adapun penafsiran masyarakat kurang, lebih sah-sah saja, tapi jangan dijadikan polemik apalagi menjadi ramai di media sosial," kata Uu saat ditemui usai menghadiri acara di Cigugur Tengah, Kota Cimahi pada Jumat (8/4/2022).
"Karena media sosial kan sebegitu gampang membuat sebuah pemikiran yang disampaikan kepada masyaratat," tambah Uu.
Sebelumnya, M Kace menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis pada Rabu (6/4/2022). Ia diberikan vonis maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Uu meminta masyarakat untuk mengambil hikmah dari kasus yang dialami M Kace ini. Sebab menurutnya, keputusan hukum yang sudah dibuat aparat penegak hukum tidak bermaksud untuk menyengsarakan masyarakat.
"Jadi ambilnya hikmahnya dan harus percaya kepada pemerintah. Tidak ada keputusan pemerintah yanga ingin menyengsarakan masyarakat, termasuk keputusan dalam masalah hukum," pungkas Uu.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis hukuman maksimal pada terdakwa perkara penistaan agama Islam, M Kace dalam sidang pembacaan putusan, rabu (6/4/2022).
M Kace dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH mengatakan, setelah melalui perjalanan panjang sidang M Kace, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Miris! Seorang Ayah yang Sedang Sakit Tinggal di Gubuk Tengah Sawah Usai Diusir Anaknya
Setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari persidangan, baik itu dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat bukti serta surat keterangan terdakwa sendiri.
“Sehingga Majelis Hakim menyimpulkan dan menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap terdakwa M. Kace,” katanya.
Arpisol menuturkan, untuk sementara terdakwa M. Kace ini ditahan di Lapas Ciamis terlebih dahulu. Untuk total persidangan kurang lebih 17 sampai 18 kali sidang.
“Waktu sidang ada sempat pingsan, karena terdakwa itu mempunyai penyakit ginjal. Jadi meskipun dalam keadaan terdakwa seperti itu sidang tetap berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Arpisol mengungkapkan, tanggapan dari terdakwa melalui pengacara M Kace yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun di persidangan, masih pikir-pikir.
“Tapi sepertinya, ada informasi terbaru, bahwa pihaknya akan ada upaya banding. Jadi nanti perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkapnya.
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Bukan Hanya Tambang Emas, Tim Gabungan Temukan Sarang Narkoba hingga Tempat Karaoke di Gunung Salak
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda
-
Ada Apa di Balik Hutan Gunung Salak? TNI AD Ungkap Rahasia Ratusan Tenda Emas Ilegal