SuaraJabar.id - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan komentar terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kace.
Ia meminta keputusan yang sudah dibuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis kepada M Kace tidak dijadikan sebuah polemik sebab menurut Uu aparat hukum sudah paham tentang hukum yang beredar dan berlaku di negara ini.
"Adapun penafsiran masyarakat kurang, lebih sah-sah saja, tapi jangan dijadikan polemik apalagi menjadi ramai di media sosial," kata Uu saat ditemui usai menghadiri acara di Cigugur Tengah, Kota Cimahi pada Jumat (8/4/2022).
"Karena media sosial kan sebegitu gampang membuat sebuah pemikiran yang disampaikan kepada masyaratat," tambah Uu.
Sebelumnya, M Kace menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis pada Rabu (6/4/2022). Ia diberikan vonis maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Uu meminta masyarakat untuk mengambil hikmah dari kasus yang dialami M Kace ini. Sebab menurutnya, keputusan hukum yang sudah dibuat aparat penegak hukum tidak bermaksud untuk menyengsarakan masyarakat.
"Jadi ambilnya hikmahnya dan harus percaya kepada pemerintah. Tidak ada keputusan pemerintah yanga ingin menyengsarakan masyarakat, termasuk keputusan dalam masalah hukum," pungkas Uu.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis hukuman maksimal pada terdakwa perkara penistaan agama Islam, M Kace dalam sidang pembacaan putusan, rabu (6/4/2022).
M Kace dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH mengatakan, setelah melalui perjalanan panjang sidang M Kace, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Miris! Seorang Ayah yang Sedang Sakit Tinggal di Gubuk Tengah Sawah Usai Diusir Anaknya
Setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari persidangan, baik itu dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat bukti serta surat keterangan terdakwa sendiri.
“Sehingga Majelis Hakim menyimpulkan dan menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap terdakwa M. Kace,” katanya.
Arpisol menuturkan, untuk sementara terdakwa M. Kace ini ditahan di Lapas Ciamis terlebih dahulu. Untuk total persidangan kurang lebih 17 sampai 18 kali sidang.
“Waktu sidang ada sempat pingsan, karena terdakwa itu mempunyai penyakit ginjal. Jadi meskipun dalam keadaan terdakwa seperti itu sidang tetap berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Arpisol mengungkapkan, tanggapan dari terdakwa melalui pengacara M Kace yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun di persidangan, masih pikir-pikir.
“Tapi sepertinya, ada informasi terbaru, bahwa pihaknya akan ada upaya banding. Jadi nanti perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkapnya.
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi
-
PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat
-
Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar
-
Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN
-
DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar