SuaraJabar.id - Buruh mendesak perusahaan-perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 sesuai aturan yang berlaku. Minimal senilai satu bulan upah, tidak dicicil dan harus cair paling lambat sepekan sebelum lebaran.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, perusahaan wajib mematuhi pembayaran THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus. Sejak dulu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR ini tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda," katanya kepada Suara.com, secara tertulis, Rabu (12/4/2022).
Roy menegaskan, THR merupakan hak normatif untuk pekerja/buruh. Namun, selama pandemi Covid-19 keterlambatan pembayaran THR kerap terjadi.
Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu
Ada perusahaan-perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai ketentuan, misalnya dengan cara dicicil. Dalihnya, kondisi perusahaan terdampak pandemi.
"Pelanggaran pembayaran THR terus terjadi, sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh," kata Roy yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.
Dalam hal ini, sambung Roy, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh. Diharapkan, ketegasan pemerintah bisa membuat jera para perusahaan nakal yang tidak mau membayar THR sesuai ketentuan.
"Sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha," jelas Roy.
Menurut Roy, sanksi perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal tersebut sehingga aturan THR itu tidak hanya sebatas tulisan tapi menjadi implementasi nyata. Roy tak ingin pekerja/buruh terus menjadi korban dari ketidaktegasan pemerintah. Pemerintah didesak agar tidak ragu-ragu dalam memberikan sanksi.
Baca Juga: Ini Alasan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Tidak Buka Posko Aduan THR Tahun 2022
"Kami akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta akan membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap Kabupaten/kota dan provinsi dan akan melakukan advokasi terhadap pekerja/buruh yang tidak dibayar mendapatkan THR atau penangguhan pembayaran THR," tandas Roy.
Berita Terkait
-
Komunikasi Rezim Prabowo Disebut 'Belepotan', Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kang Dedi Mulyadi Ngomel Lihat Jemuran CD di Pinggir Jalan, Ya Allah Enggak Kira-kira
-
Tukang Parkir SMP Beri Pesan Menohok ke Dedi Mulyadi: Jangan Cuma Ingin Terpilih
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Pasar Keuangan Terguncang, Utang Pemerintah Indonesia Capai Rp 3.408 Triliun
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura